Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Setelah PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan?

Kompas.com - 11/12/2021, 19:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibatalkan.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Rencana tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 selama libur Nataru nanti.

Sejumlah aturan pun telah disiapkan untuk diberlakukan selama PPKM serentak tersebut, salah satunya adalah penerapan sistem ganjil genap di sejumlah jalan tol.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun telah menyiapkan setidaknya empat ruas tol yang akan memberlakukan sistem ganjil genap sejak 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Daerah Kembali Berstatus Level 2

Keempat jalan tol itu adalah Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Menteri Perhubungan (Menhub) pun sempat mengatakan, penerapan ganjil genap cukup efektif menurunkan mobilitas masyarakat.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Akan tetapi, setelah rencana PPKM level 3 serentak pada periode Nataru dibatalkan, penerapan sistem ganjil genap di sejumlah jalan tol pun belum diketahui kelanjutannya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (7/12/2021), Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, rencana penerapan ganjil genap di jalan tol akan dikoordinasikan kembali dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Satgas Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Mal pada PPKM Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021

"Pastinya minggu ini harus selesai (aturan perjalanan saat Natal dan tahun baru)," ujarnya.

Selain itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menambahkan, aturan perjalanan selama periode Nataru juga akan dibahas dengan pihak Korlantas Polri.

Dia berharap, aturan tersebut bisa ditetapkan pada pekan ini sehingga dapat segera disampaikan kepada publik.

"Kami akan menyesuaikan kembali, dan akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Korlantas Polri," pungkasnya.

(Penulis: Muhdany Yusuf Laksono | Editor: Hilda B Alexander)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com