KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru).
Kebijakan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan mengenai pelaksanaan PPKM level 3 di libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penerapan kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat libur panjang.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
“Pada prinsipnya PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati dengan penerapan 3M, screening kesehatan, pengaturan mobilitas dan lain-lain," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mengatur sejumlah hal selama masa PPKM level 3 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Di antaranya adalah melarang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa libur Nataru.
Berikut ketentuannya.
Perayaan tahun baru 2022 Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Baca juga: Larang Hotel di Tangsel Gelar Pesta Tahun Baru, Wali Kota: Sanksi sampai Izin Dicabut
Terkait perayaan tahun baru ketentuannya sebagai berikut:
Terkait masuk mal ketentuannya sebagai berikut:
Baca juga: Jokowi Ungkap Ada Pihak yang Tolak Rencana PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah
Berikut ini adalah beberapa poin dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan larangan ASN untuk cuti di masa libur Nataru:
Ketentuan selengkapnya yang termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dapat diakses di sini.
(Sumber:Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.