Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 saat Libur Nataru: ASN Dilarang Cuti dan Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

Kompas.com - 27/11/2021, 06:50 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru).

Kebijakan PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan mengenai pelaksanaan PPKM level 3 di libur Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penerapan kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat libur panjang.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

“Pada prinsipnya PPKM level 3 menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan demi menjaga agar aktivitas masyarakat dilakukan dengan hati-hati dengan penerapan 3M, screening kesehatan, pengaturan mobilitas dan lain-lain," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mengatur sejumlah hal selama masa PPKM level 3 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Di antaranya adalah melarang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa libur Nataru.

Berikut ketentuannya.

Pelarangan perayaan Tahun Baru 2022 di masa PPKM level 3

Perayaan tahun baru 2022 Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca juga: Larang Hotel di Tangsel Gelar Pesta Tahun Baru, Wali Kota: Sanksi sampai Izin Dicabut

Terkait perayaan tahun baru ketentuannya sebagai berikut:

  1. Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
  2. Pemerintah meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

Terkait masuk mal ketentuannya sebagai berikut:

  1. Masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  2. Pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  3. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
  4. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Jokowi Ungkap Ada Pihak yang Tolak Rencana PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah

Larangan mudik bagi ASN di masa PPKM level 3 libur Nataru

Berikut ini adalah beberapa poin dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan larangan ASN untuk cuti di masa libur Nataru:

  1. Melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak;
  3. Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru;
  4. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu: Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga);
  5. Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
  6. Melakukan himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;

Ketentuan selengkapnya yang termuat dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

(Sumber:Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com