Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 7 Provinsi yang Bebaskan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022

Kompas.com - 28/05/2022, 09:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan, yakni memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda, @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil dan Motor Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Program tersebut digelar berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan, meliputi gratis BBNKB dan gratis denda PKB yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

4. Kalimantan Utara

Dikutip dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

Baca juga: Mengenal Pajak Karbon yang Diterapkan di Indonesia Usai PPN 11 Persen

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk para warganya.

Dilansir dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

6. Gorontalo

Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak mulai 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com