Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pajak Karbon yang Diterapkan di Indonesia Usai PPN 11 Persen

Kompas.com - 03/04/2022, 09:18 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com – Usai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 kemarin, giliran Pajak Karbon yang akan diberlakukan di Indonesia.

Pada dasarnya, pemberlakuan Pajak Karbon masih memasuki tahap persiapan implementasi. Sehingga belum diterapkan di Indonesia.

Namun penerapannya dipastikan akan dimulai tahun 2022 ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan Pajak Karbon yang rencananya akan diterapkan pada 1 Juli 2022.

“Pemerintah akan terus berkonsultasi dengan DPR dalam penyiapan implementasi Pajak Karbon ini,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (1/4/2022).

Baca juga: PPN 11 Persen Diberlakukan Per 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak

Dia menegaskan, pemerintah akan menerapkan Pajak Karbon saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan Pajak Karbon lebih siap.

“Kesiapan ini penting agar tujuan inti dari penerapan pajak karbon memberikan dampak yang optimal sehingga pemerintah memutuskan penerapan Pajak Karbon pada 1 Juli 2022,” sambungnya.

Apa itu Pajak Karbon?

Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Definisi Pajak Karbon tersebut diambil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada Pasal 13 Ayat (1).

UU HPP memang menjadi landasan pertama bagi penerapan pajak karbon di Indonesia, selain sejumlah regulasi lain yang merupakan peraturan Pajak Karbon sebagai aturan turunan UU HPP.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pajak Karbon yang Mulai Berlaku 1 Juli 2022

Dalam UU HPP disebutkan, pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon.

Peta jalan Pajak Karbon memuat sejumlah hal sebagai berikut:

  • Strategi penurunan emisi karbon;
  • Sasaran sektor prioritas;
  • Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan;
  • dan/atau Keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.

Tujuan utama pengenaan Pajak Karbon ialah sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan (sustainable) sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

“Pengenaan Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” kata Febrio.

Dalam implementasinya, pemerintah akan memperhatikan transisi yang tepat agar penerapan Pajak Karbon ini tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca juga: Sri Mulyani Umumkan Pajak Karbon Batal Berlaku 1 April 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com