Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pengobatan Pemotor Lehernya Terjerat Kabel di Medan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 01/03/2024, 09:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Luthfi Hakim Fauzi (25) mengalami kecelakaan tunggal karena lehernya terjerat kabel yang melintang di Simpang Universitas Negeri Medan (Unimed), Sumatera Utara, Jumat (23/2/2024).

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/2/2024), Luthfi mengeluhkan biaya pengobatannya di rumah sakit akibat kecelakaan tersebut tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kala itu, pihak RSUD Pirngadi, Medan, Sumatera Utara menyarankan Luthfi untuk membuat surat kepada kepolisian untuk klaim biaya di Jasa Raharja.

Namun, kepolisian lalu lintas yang bertugas saat itu mengatakan bahwa Jasa Raharja tidak dapat menanggung biaya kecelakaan tunggal.

Sementara itu, ia juga tak mendapatkan klaim dari BPJS Kesehatan terkait kecelakaan yang menimpanya.

Lantas, kenapa kecelakaan tunggal yang dialami Luthfi tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kronologi Pemotor Lehernya Terjerat Kabel di Medan, Biaya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan


Baca juga: Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Peserta Memiliki Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit maupun pasien yang bersangkutan.

Hasilnya, diketahui bahwa pasien tersebut memang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, status kepesertaan Luthfi sudah tidak aktif sejak 2018.

Selain itu, karena satu dan lain hal, pasien tersebut tidak berkenan mengurus laporan kepolisian.

“Pasien sudah mendapatkan pelayanan kesehatan (rawat jalan) di RS Pirngadi sebagai pasien umum pada 23 Februari 2023, dan sudah pulang ke kediamannya pada hari yang sama,” ungkap Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Rizzky juga menegaskan, apabila memenuhi syarat, pengobatan akibat kecelakaan tunggal dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Adapun syarat untuk klaim BPJS Kesehatan terkait kasus kecelakaan tunggal antara lain:

  • Korban terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku
  • Ada surat kepolisian yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan tunggal
  • Kecelakaan tunggal tidak disebabkan karena kelalaian sendiri, misalnya kecelakaan tunggal yang disebabkan karena pengaruh minuman keras atau narkoba.

Baca juga: Uji Coba Syarat Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan pada 1 Maret 2024, Ini Cara Cek Status Kepesertaannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com