Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum dan Aturan Pemberian Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Kompas.com - 29/02/2024, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bintang empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024).

Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Jokowi beralasan, Prabowo mendapatkan kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan sekaligus peneguhan atas baktinya kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Selain itu, pangkat kehormatan diberikan atas pengabdian dan kontribusi Prabowo dalam dunia militer dan pertahanan.

Sebelum mendapatkan kenaikan pangkat, Prabowo terakhir berpangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Kini, Prabowo memiliki pangkat Jenderal (Hor) atau bintang empat.

Lalu, bagaimana dasar hukum dan aturan pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan bintang empat kepada Prabowo?

Baca juga: Arti Jenderal Kehormatan yang Akan Disematkan ke Prabowo, Juga Pernah Diterima Luhut dan SBY


Dasar hukum pangkat Jenderal TNI Kehormatan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan, pemberian pangkat Jenderal TNI bintang empat kepada Prabowo sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, Prabowo berhak mendapatkan pangkat kehormatan karena sudah memiliki gelar kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Utama pada Agustus 2022.

Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama itu diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.

Saat itu, Prabowo menerima empat bintang kehormatan dari Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan kepala staf tiga matra di Ruang Hening, Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat pada Senin (15/8/2022).

Dikutip dari situs Kemenhan, berikut empat bintang kehormatan yang diterima Prabowo beserta alasannya.

1. Bintang Yudha Dharma Utama

Penghargaan ini disematkan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Tanda kehormatan diberikan untuk menghormati jasa dharma bakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.

2. Bintang Kartika Eka Paksi Utama

Penghargaan disematkan oleh Mantan Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman. Tanda kehormatan ini menunjukkan penghormatas atas jasa prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.

3. Bintang Jalasena Utama

Penghargaan disematkan oleh Mantan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono. Bntang kehormatan ini diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran Angkatan Laut.

4. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama

Penghargaan disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Tanda kehormatan dianugerahkan untuk menghormati prajurit atas jasanya yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.

Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama hanya diberikan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI.

“(Penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama) yang sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan,” kata Agus, diberitakan Kompas.com (28/2/2024).

Karena mendapatkan penghargaan Bintang Yudha Dharma Utama, Prabowo berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berdasarkan aturan tersebut, Panglim TNI Agus Subiyanto lantas mengeluarkan Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 berisi rekomendasi penganugerahan Jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo.

“Maka pada hari ini, Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto,” imbuh Agus.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD, AU, dan AL dari Tertinggi sampai Terendah

Halaman:

Terkini Lainnya

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Jadwal Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23, Kick Off Pukul 22.30 WIB

Tren
Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tarif Khusus Tiket Kereta Go Show Naik Per 1 Mei 2024

Tren
Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu 'Fuel Card' Mulai 1 Agustus

Beli Pertalite di Batam Wajib Pakai Kartu "Fuel Card" Mulai 1 Agustus

Tren
9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com