Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung Pilih Caleg, Bolehkah Hanya Mencoblos Partai?

Kompas.com - 08/02/2024, 20:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan digelar pada Rabu (14/1/2024).

Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat, berhak menyalurkan suaranya di bilik pencoblosan.

Pada Pemilu 2024, ada lima surat suara yang akan dicoblos, yakni presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Ini menjadi pemilu kedua yang dilakukan secara serentak di Indonesia.

Sayangnya, banyaknya nama calon anggota legislatif (caleg) tak jarang membuat bingung para pemilih, khususnya para lansia.

Lantas, bolehkah hanya mencoblos partai tanpa nama caleg?

Baca juga: Apa Itu Sirekap yang Digunakan KPU pada Pemilu 2024? Berikut Pengertian dan Bedanya dengan Situng


Hanya mencoblos nama partai

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ketentuan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

"Sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Menurutnya, dalam Pasal 53 ayat (2) dijelaskan bahwa suara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, salah satunya jika tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama caleg pada kolom yang tersedia.

Pada Pasal 53 ayat (5), disebutkan tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut:

  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, dinyatakan sah untuk partai
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari parpol yang mencalonkan
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai yang mencalonkan.

Selain itu, Idham juga menjelaskan bahwa tanda coblos lebih dari satu pada kolom nomor urut calon, atau nama partai politik yang sama, maka surat suara dinyatakan sah.

Kendati demikian, jika tanda coblos lebih dari satu, namun yang dicoblos berbeda antara nomor urut, nama, serta partai politiknya, maka suara tidak sah.

Baca juga: Beredar Info Pemilu 2024 Tak Pakai Surat Undangan Fisik, Ini Penjelasan KPU

Daftar peserta Pemilu 2024

Diketahui, sebanyak 23 akan berkontestasi dalam Pemilu 2024, 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh.

Berikut daftar partai yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  4. Partai NasDem
  5. Partai Bulan Bintang (PBB)
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  8. Partai Demokrat (PD)
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  14. Partai Amanat Nasional (PAN)
  15. Partai Golongan Karya (Golkar)
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  17. Partai Buruh.

Sementara 6 partai lokal Aceh, yaitu:

  1. Partai Aceh
  2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
  4. Partai Darul Aceh
  5. Partai Nanggroe Aceh
  6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Baca juga: Awal Mula Ketua KPU Dilaporkan karena Meloloskan Gibran Jadi Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com