Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat, berhak menyalurkan suaranya di bilik pencoblosan.
Pada Pemilu 2024, ada lima surat suara yang akan dicoblos, yakni presiden-wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota.
Ini menjadi pemilu kedua yang dilakukan secara serentak di Indonesia.
Sayangnya, banyaknya nama calon anggota legislatif (caleg) tak jarang membuat bingung para pemilih, khususnya para lansia.
Lantas, bolehkah hanya mencoblos partai tanpa nama caleg?
Hanya mencoblos nama partai
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ketentuan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 53," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Menurutnya, dalam Pasal 53 ayat (2) dijelaskan bahwa suara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, salah satunya jika tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama caleg pada kolom yang tersedia.
Pada Pasal 53 ayat (5), disebutkan tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut:
Selain itu, Idham juga menjelaskan bahwa tanda coblos lebih dari satu pada kolom nomor urut calon, atau nama partai politik yang sama, maka surat suara dinyatakan sah.
Kendati demikian, jika tanda coblos lebih dari satu, namun yang dicoblos berbeda antara nomor urut, nama, serta partai politiknya, maka suara tidak sah.
Daftar peserta Pemilu 2024
Diketahui, sebanyak 23 akan berkontestasi dalam Pemilu 2024, 6 di antaranya merupakan partai lokal Aceh.
Berikut daftar partai yang ditetapkan menjadi peserta pemilu:
Sementara 6 partai lokal Aceh, yaitu:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/08/203000865/bingung-pilih-caleg-bolehkah-hanya-mencoblos-partai-