Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah TPS Maksimal 7 Februari 2024, Cek Syarat dan Caranya

Kompas.com - 03/02/2024, 07:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan masyarakat untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa mencoblos saat Pemilu 2024 hingga, Rabu (7/2/2024).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pengurusan pindah TPS maksimal tujuh hari sebelum tanggal Pemilu 2024. 

"Diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya. Tidak bisa mendadak karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," ungkap Betty,” dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/1/2024).

Meski begitu, terdapat syarat dan cara tertentu untuk mengurus pindah TPS yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Baca juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Syarat pindah TPS

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, kata Betty, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari.

Kondisi yang diperbolehkan untuk pindah TPS yaitu:

  • Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan rutan
  • Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Betty menuturkan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024.

"Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan," tuturnya.

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU

Cara mengurus pindah TPS

Masyarakat yang ingin pindah TPS dilakukan dengan mengurus dokumen Pindah Memilih melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.

Dilansir dari KompasTV, Kamis (1/2/2024) berikut cara pindah TPS untuk Pemilu 2024:

  1. Bawa bukti pendukung alasan pindah ke bawa surat tugas ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota. Misalkan karena tugas, bawa surat tugas
  2. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  3. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
  4. Kemudian, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.

Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah

Ilustrasi Pemilu 2024.KOMPAS.COM/Andika Bayu Setyaji Ilustrasi Pemilu 2024.
Hak suara yang bisa digunakan bagi pemilih pindah TPS

Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos calon tertentu tergantung dengan lokasi pindahnya.

Berikut rinciannya:

  • Calon anggota DPR jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR
  • Calon anggota DPD jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilih pindah ke provinsi atau negara lain
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Tren
Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com