Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis, Ini Cara Ganti KTP Rusak-Hilang secara Manual dan Online 2024

Kompas.com - 14/01/2024, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kehadiran Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak serta-merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, IKD dan KTP elektronik akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, Dukcapil masih melayani pencetakan KTP yang rusak maupun hilang agar setiap penduduk masih memegang bentuk fisik identitas diri.

"(KTP rusak dan hilang) masih bisa dicetak ulang," kata Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/1/2024).

Pihaknya juga memastikan biaya cetak ulang atau ganti KTP masih gratis atau tidak dikenakan biaya. 

Cara mengurus KTP rusak atau hilang juga dapat dilakukan secara manual dengan mendatangi Dinas Dukcapil masing-masing maupun secara online.

Lantas, bagaimana syarat dan caranya?

Baca juga: Bisakah Ganti Foto KTP yang Terlihat Jelek? Ini Kata Dukcapil


Syarat ganti KTP rusak dan hilang 2024

Teguh mengatakan, warga yang hendak membuat permohonan pencetakan ulang KTP perlu melampirkan sejumlah syarat.

"Kalau rusak harus menunjukkan fisik rusaknya, kalau hilang harus menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian. Itu regulasi di Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 96 Tahun 2018," kata Teguh.

Beberapa syarat juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti domisili atau data lainnya yang tercantum dalam KTP.

Syarat-syarat tersebut, meliputi:

  • Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi penduduk yang mengalami pindah atau datang domisili
  • KTP elektronik (KTP-el) lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  • KTP-el yang rusak (jika rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang).

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Cara ganti KTP rusak dan hilang di Dinas Dukcapil

ilustrasi ktp. Syarat dan cara ganti KTP rusak atau hilang.Kompas.com ilustrasi ktp. Syarat dan cara ganti KTP rusak atau hilang.

Setelah menyiapkan beberapa persyaratan, penduduk dapat mendatangi Dinas Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan ganti KTP.

Berikut langkah-langkah meminta penerbitan KTP untuk mengganti dokumen yang rusak atau hilang:

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan
  • Ajukan permohonan penggantian KTP kepada petugas loket
  • Serahkan KTP asli atau persyaratan lain untuk diperiksa oleh petugas
  • Petugas akan memberikan formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02
  • Isi formulir sesuai data
  • Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan diminta untuk pengambilan foto atau sidik jari jika diperlukan
  • KTP-el pengganti dokumen yang rusak atau hilang siap dicetak.

Baca juga: KTP Sudah Digital tapi Masih Minta Fotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com