KOMPAS.com - Wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024.
Sementara, DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak badan untuk melaporkan SPT hingga 30 April 2024.
"SPT Tahunan sudah bisa disampaikan mulai bulan Januari," ujar Dwi kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024
Dwi mengatakan, wajib pajak diharuskan melaporkan SPT sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Kentetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP.
Selain menjalankan amanat UU, pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assessment.
"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," jelasnya.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 100.000.
Cara lapor SPT pada 2024 untuk tahun pajak 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/3/2023), simak jenis formulir wajib pajak dan cara lapor SPT 2024 berikut ini.
Wajib pajak perlu megetahui jenis formulir yang akan mereka isi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan ketika melaporkan SPT.
Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya
Berikut penjelasannya:
1. Formulir 1770 SS
Wajib pajak yang mengisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.