Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

Kompas.com - 12/01/2024, 16:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024.

Sementara, DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak badan untuk melaporkan SPT hingga 30 April 2024.

"SPT Tahunan sudah bisa disampaikan mulai bulan Januari," ujar Dwi kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024

Alasan wajib pajak harus lapor SPT

Dwi mengatakan, wajib pajak diharuskan melaporkan SPT sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Kentetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP.

Selain menjalankan amanat UU, pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assessment.

"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," jelasnya.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Denda jika terlambat lapor SPT

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 100.000.

Cara lapor SPT pada 2024 untuk tahun pajak 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/3/2023), simak jenis formulir wajib pajak dan cara lapor SPT 2024 berikut ini.

Jenis SPT pribadi

Wajib pajak perlu megetahui jenis formulir yang akan mereka isi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan ketika melaporkan SPT.

Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya

Berikut penjelasannya:

1. Formulir 1770 SS

Wajib pajak yang mengisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com