Formulir tersebut juga diisi oleh wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Wajib pajak yang mengisi formulir ini adalah mereka yang bekerja sebagai karyawan, namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Formulir tersebut juga dapat diisi oleh wajib pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak secara Online
3. Formulir 1770
Wajib pajak yang memhgisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasian dari usaha atau pekerjaan bebas.
Wajib pajak yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir 1770.
Wajib pajak bisa melaporkan SPT melalui e-filling. Cara ini memungkinkan wajib pajak supaya tidak perlu mendatangi kantor pajak.
Baca juga: DJP Resmi Undur Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP pada 30 Juni 2024, Ini Alasannya
Simak penjelasan cara lapor SPT berdasarkan jenis formulirnya berikut ini:
1. Cara lapor SPT formulir 1770 SS menggunakan e-filing
- Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat, atau sumbangan lainnya
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih "LOGIN"
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
- Bila sudah, klik "LOGIN"
- Pilih menu "LAPOR" dan klik enu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
- Pilih menu "Buat SPT"
- Isi pertanyaan yang diberikan Pilih "SPT 1770 SS" setelah menjawab pertanyaan sesuai jawaban
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
- Pilih "Langkah Selanjutnya"
- Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
- Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
- Pilih status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada pon 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke Bagian B
- Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final
- Bagian C isi dengan nominal utang dan harta
- Centang pernyataan "Setuju/ Agree" pada kolom pernyataan
- Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik "Kirim SPT"
- Tunggu beberapa saat sampai wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email
Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?
2. Cara lapor SPT formulir 177 S menggunakan e-filing
- Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih "LOGIN"
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
- Bila sudah, klik "LOGIN"
- Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
- Pilih menu "Buat SPT"
- Isi pertanyaan yang diberikan
- Klik "pilih dengan formulir" Pilih "SPT 1770 S dengan formulir"
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT Pilih "Langkah Selanjutnya"
- Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
- Bagian A diisi dengan penghasilan final
- Bagian B diisi dengan harta pada akhir tahun
- Bagian C diisi dengan daftar utang pda akhir tahun
- Pilih "Lanjut"
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D
- Klik "Langkah Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
- Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C diisi dengan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong
- Isi Induk SPT dengan status perkwainan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, dan NPWP suami/ istri
- Bagian A diisi dengan penghasilan Neto
- Bagian B diisi dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C hanya diisi oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
- Bagian D hanya diisi oleh wajib paja yang membayar angsuran PPh Pasal 25
- Lihat status SPT pada bagian E
- Bagian F diisi oleh wajib yang secara rutin SPT-nya kurang bayar
- Centang 'Setuju/ Agree"
- Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email
- Klik "Kirim SPT" Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT akan dirikimkan melalui email
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.