Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

Kompas.com - 12/01/2024, 16:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Formulir tersebut juga diisi oleh wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Wajib pajak yang mengisi formulir ini adalah mereka yang bekerja sebagai karyawan, namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

Formulir tersebut juga dapat diisi oleh wajib pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Berikut Cara Cetak Ulang NPWP yang Hilang atau Rusak secara Online

3. Formulir 1770

Wajib pajak yang memhgisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasian dari usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib pajak yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir 1770.

Cara lapor SPT 2024

Wajib pajak bisa melaporkan SPT melalui e-filling. Cara ini memungkinkan wajib pajak supaya tidak perlu mendatangi kantor pajak.

Baca juga: DJP Resmi Undur Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP pada 30 Juni 2024, Ini Alasannya

Simak penjelasan cara lapor SPT berdasarkan jenis formulirnya berikut ini:

1. Cara lapor SPT formulir 1770 SS menggunakan e-filing

  • Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat, atau sumbangan lainnya
  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Pilih "LOGIN"
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
  • Bila sudah, klik "LOGIN"
  • Pilih menu "LAPOR" dan klik enu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
  • Pilih menu "Buat SPT"
  • Isi pertanyaan yang diberikan Pilih "SPT 1770 SS" setelah menjawab pertanyaan sesuai jawaban
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
  • Pilih "Langkah Selanjutnya"
  • Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
  • Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada pon 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke Bagian B
  • Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final
  • Bagian C isi dengan nominal utang dan harta
  • Centang pernyataan "Setuju/ Agree" pada kolom pernyataan
  • Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • Tunggu beberapa saat sampai wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email

Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?

2. Cara lapor SPT formulir 177 S menggunakan e-filing

  • Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Pilih "LOGIN"
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
  • Bila sudah, klik "LOGIN"
  • Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
  • Pilih menu "Buat SPT"
  • Isi pertanyaan yang diberikan
  • Klik "pilih dengan formulir" Pilih "SPT 1770 S dengan formulir"
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT Pilih "Langkah Selanjutnya"
  • Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
  • Bagian A diisi dengan penghasilan final
  • Bagian B diisi dengan harta pada akhir tahun
  • Bagian C diisi dengan daftar utang pda akhir tahun
  • Pilih "Lanjut"
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D
  • Klik "Langkah Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
  • Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  • Bagian C diisi dengan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong
  • Isi Induk SPT dengan status perkwainan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, dan NPWP suami/ istri
  • Bagian A diisi dengan penghasilan Neto
  • Bagian B diisi dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan
  • Bagian C hanya diisi oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
  • Bagian D hanya diisi oleh wajib paja yang membayar angsuran PPh Pasal 25
  • Lihat status SPT pada bagian E
  • Bagian F diisi oleh wajib yang secara rutin SPT-nya kurang bayar
  • Centang 'Setuju/ Agree"
  • Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email
  • Klik "Kirim SPT" Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT akan dirikimkan melalui email
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com