Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

Kompas.com - 12/01/2024, 16:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wajib pajak diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024.

Sementara, DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak badan untuk melaporkan SPT hingga 30 April 2024.

"SPT Tahunan sudah bisa disampaikan mulai bulan Januari," ujar Dwi kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024

Alasan wajib pajak harus lapor SPT

Dwi mengatakan, wajib pajak diharuskan melaporkan SPT sebagai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Kentetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor DJP.

Selain menjalankan amanat UU, pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assessment.

"SPT Tahunan merupakan bentuk penerapan self assessment serta sebagai sarana dalam melaporkan harta dan kewajiban wajib pajak," jelasnya.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Denda jika terlambat lapor SPT

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai sanksi berupa denda senilai Rp 100.000.

Cara lapor SPT pada 2024 untuk tahun pajak 2023 masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (26/3/2023), simak jenis formulir wajib pajak dan cara lapor SPT 2024 berikut ini.

Jenis SPT pribadi

Wajib pajak perlu megetahui jenis formulir yang akan mereka isi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan ketika melaporkan SPT.

Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya

Berikut penjelasannya:

1. Formulir 1770 SS

Wajib pajak yang mengisi formulir ini adalah mereka yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com