Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2023/2024

Kompas.com - 08/12/2023, 20:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjalanan angkutan barang di beberapa wilayah akan dibatasi selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru).

Hal ini diatur Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

SKB tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (5/12/2023).

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro, dikutip dari laman Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Menurut Hendro, SKB ini akan mengatur perjalanan lalu lintas selama libur Nataru untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban para pengendara.

Baca juga: 5 Ruas Tol Jawa-Sumatera yang Gratis Saat Libur Nataru, Mana Saja?


Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kendaraan yang dibatasi di libur Nataru

Pengaturan lalu lintas selama Nataru diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023.

SKB tersebut akan mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contra flow.

Kendaraan angkutan barang yang perjalanannya dibatasi, yakni:

  • Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg
  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sebaliknya, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang tidak mengalami pembatasan perjalanan selama libur Nataru sehingga tetap beroperasi normal.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Apa Saja?

Kendaraan angkutan barang yang tidak dibatasi selama Nataru, yaitu:

  • Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Mobil hantaran uang
  • Mobil pengantar hewan, pakan ternak, dan pupuk
  • Mobil barang yang membawa barang pokok.

Namun, kendaraan yang tidak dibatasi harus melampirkan surat muatan dari pemilik barang yang ditempelkan di kaca depan sebelah kiri angkutan.

Surat ini berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang di libur Nataru

Ilustrasi angkutan barang yang dibatasi selama libur Nataru.KOMPAS/AGUS SUSANTO Ilustrasi angkutan barang yang dibatasi selama libur Nataru.
Berdasarkan SKB pengaturan lalu lintas jalan selama libur Nataru, berikut pelaksanaan pembatasan operasional angkatan barang yang akan berlaku:

Pembatasan angkutan barang di ruas tol

1. Menjelang Natal (arus mudik 1)

  • Jumat (22/12/2023) pukul 00.00 sampai Minggu (24/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.

2. Pasca-Natal (arus balik 1)

Halaman:

Terkini Lainnya

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com