Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bahaya Minum Es Teh Setiap Hari, dari Diabetes hingga Obesitas

Kompas.com - 31/10/2023, 14:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Es teh manis adalah salah satu minuman yang menyegarkan, terlebih bila diminum di saat cuaca panas seperti akhir-akhir ini.

Selain menyegarkan, rasa manis dari minuman ini juga dapat memberikan energi pada tubuh untuk beraktivitas.

Namun demikian, es teh manis yang dikonsumsi terus menerus apalagi berlebihan dapat menimbulkan beberapa masalah kesehatan yang berbahaya bagi tubuh.

Lantas, apa saja bahaya minum es teh manis setiap hari?

Baca juga: Minum Teh Hijau Diyakini Ampuh Turunkan Kolesterol, Seberapa Efeknya?

Bahaya minum es teh setiap hari

Ilustrasi es teh manis.SHUTTERSTOCK/Hyeong-Taek Lee Ilustrasi es teh manis.

Terdapat beberapa risiko dan bahaya kesehatan yang mungkin terjadi ketika Anda terlalu sering minum es teh.

Berikut ini beberapa bahaya minum es teh manis setiap hari:

1. Risiko gagal ginjal

Dokter Umbar Ghaffar dari University of Arkansas mengungkapkan, terlalu banyak mengonsumsi teh dapat memicu terjadinya gagal ginjal.

Selain itu, ia juga pernah mendapati pasiennya yang mengaku sering minum banyak es teh.

Ghaffar kemudian memastikan bahwa ginjalnya tersumbat dan meradang oleh bahan kimia makanan yang disebut oksalat yang terkandung di dalam teh.

Selain itu, hal senada juga diungkapkan oleh seorang dokter di University of Utah Health Care Scott Youngquist. Ia mengatakan bahwa es teh penuh dengan asam oksalat.

"Zat ini ketika dikonsumsi secara berlebihan, menumpuk di ginjal dan mengacaukan pekerjaan, hingga menghilangkan limbah dari darah," kata Youngquist, dilansir dari Kompas.com (7/1/2020).

2. Risiko diabetes tipe 2

Bahaya selanjutnya akibat dari minum es teh secara berlebih, yakni dapat menyebabkan Anda lebih berisiko mengalami diabetes tipe 2.

Hal ini lantaran kandungan gula yang terdapat dalam es teh itu sendiri.

Satu cangkir es teh rata-rata bisa mengandung gula hingga 33 gram. Jumlah ini memang masih tergolong sedikit dibanding dengan batas konsumsi gula yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yakni 50 gram per hari.

Kendati demikian, bila dalam sehari Anda mengonsumsi lebih dari dua cangkir es teh, maka dalam hal ini tentu akan meningkatkan jumlah konsumsi gula harian.

Baca juga: 7 Efek Samping Berbahaya Minum Teh Hijau Berlebihan, Apa Saja?

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com