Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Legislatif Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode, Berapa Batas Maksimalnya?

Kompas.com - 30/10/2023, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan masa jabatan anggota legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Topik tersebut bermula dari seorang warganet yang menanyakan mengapa anggota DPR bisa menjabat hingga 20 tahun.

"20 tahun di DPR? DPR tuh gaada batas maksimum menjabat ya? Ckckck," tulis akun @hey***, Sabtu (28/10/2023).

Menjawab, warganet lain mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi anggota legislatif untuk terus menjabat lebih dari dua periode.

"Yup, gak ada larangan buat anggota DPR, DPD dan DPRD untuk terus menjabat lebih dari 2 periode. sempet ada yg ajuin ke MK sih buat dibatasi, tp lom tau dikabulin apa nggak," tulis akun @medio***.

Baca juga: Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024: Pemilihan Legislatif hingga Pilpres

Lantas, benarkah anggota legislatif bisa menjabat lebih dari dua periode?


Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

Tak ada aturan batas masa jabatan legislatif

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya tidak mengatur berapa lama anggota legislatif dapat menjabat.

Adapun anggota lembaga legislatif yang dimaksud, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"KPU tidak atur hal ini (masa jabatan anggota legislatif)," kata Parsadaan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu juga tidak mengatur maksimal masa jabatan bagi seorang anggota legislatif.

"Yang diatur untuk jabatan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota," paparnya.

Masa jabatan untuk presiden, gubernur, bupati, dan wali kota tersebut, yaitu dibatasi maksimal selama lima tahun untuk dua periode atau total sepuluh tahun.

Baca juga: Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Tidak ada pembatasan hak pencalonan legislatif

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, masa jabatan anggota legislatif telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 76 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tersebut mengatur:

"Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji."

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com