Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri

Kompas.com - 20/09/2023, 15:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Ponsel yang Anda beli di luar negeri perlu mendaftarkan nomor IMEI agar dapat menggunakan layanan seluler operator di Indonesia.

Salah satu syaratnya adalah dengan membayar pajak sesuai dengan aturan Bea Cukai yang berlaku.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone.

Baca juga: Risiko yang Terjadi jika IMEI Ponsel Tidak Terdaftar

Penting untuk memastikannya agar terdaftar, sebab ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar, maka akan terkena pemblokiran.

Ketika Anda membeli ponsel di toko resmi dalam negeri, secara umum nomor IMEI-nya telah otomatis terdaftar.

Namun, jika Anda membelinya di luar negeri, maka perlu melalui bea cukai dan mendaftar nomor IMEI terlebih dahulu.

Jika barang yang Anda bawa melebihi batas harga yang ditentukan, akan ada biaya yang perlu dibayar.

Baca juga: Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin


Lantas, bagaimana cara mengetahui biaya bea cukai dari ponsel yang Anda beli di luar negeri?

Cara cek biaya pajak bea cukai

Dilansir dari laman Bea Cukai Surakarta, berikut adalah cara untuk menghitung biaya pajak ponsel yang dibeli dari luar negeri:

  • Akses laman https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/ di browser Anda
  • Akan muncul tampilan kalkulator IMEI dengan beberapa kolom untuk diisi
  • Isi harga barang yang Anda bawa (ponsel, laptop, atau tab) dalam satuan harga Dollar AS
  • Pada kolom “Pembebasan” isi kategori yang sesuai, apakah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada
  • Isi data kepemilikan NPWP. Bagi yang memiliki akan dikenai PPh 10 persen dan 20 persen bagi yang tidak punya NPWP
  • Isi kurs pajak Dollar ke Rupiah yang berlaku saat Anda melakukan pengecekan
  • Di samping kolom kalkulator akan menampilkan total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan biaya yang perlu Anda bayar untuk IMEI.

Baca juga: Cara Daftar IMEI Ponsel dari Luar Negeri lewat Bea Cukai

Syarat dan ketentuan

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan terkait pajak barang yang dibawa dari luar negeri:

1. Untuk perangkat handphone, komputer genggam, tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh.

2. Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh.

3. Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri.

Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

4. Pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada pintu kedatangan, pastikan telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran IMEI pada loket.

5. Jangan lupa untuk screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut. Ini akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk memberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS.

6. Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak didaftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak akan diberikan pembebasan.

Baca juga: 3 Cara Cek IMEI HP Android dan iPhone

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek IMEI Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com