KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas kasus dukun yang menyekap seorang wanita selama 15 tahun di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasus tersebut diunggah di media sosial X atau Twitter oleh akun ini, Minggu (3/9/2023) malam.
Dalam unggahan disebutkan ada seorang dukun yang kerap dipanggil Tete Jago atau Kakek Jago menculik korban, anak dari tetangganya sendiri.
Diawali dengan iming-iming akan diberikan mainan, ponsel, dan barang mewah lain, korban ternyata disembunyikan pelaku di sebuah gua belakang rumah, di Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
"Wanita disekap selama 15 tahun oleh sang dvkvn. Kalau mau baca lebih lanjut cari aja keyword 'Tete Jago' di gugel," tulis pengunggah.
Hingga Senin (4/9/2023) siang, unggahan telah mendapat lebih dari 170.700 tayangan, 3.400 suka, dan 370 repost dari pengguna Twitter.
Lantas, bagaimana kelanjutan kasusnya?
Baca juga: Kembali Mencuat, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso 2016 Silam
Kasus penyekapan wanita selama 15 tahun oleh dukun dengan panggilan Tete Jago pertama kali mencuat pada 2018.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, dukun alias pelaku sudah divonis dengan 20 tahun penjara pada 2019.
"Yang di Tolitoli sudah divonis di tahun 2019 si dukunnya, 20 tahun," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/9/2023).
Namun, belum setengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tolitoli, pelaku disebutkan telah terlebih dahulu meninggal dunia.
"2019 divonis, langsung menjalankan hukuman, langsung dieksekusi, tetapi 2022 sudah meninggal," terang Djoko.
Baca juga: Kenapa Dukun Sering Disebut Orang Pintar?