Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Dimaksud dengan Kerja Sama Bilateral? Berikut Pengertian dan Tujuannya

Kompas.com - 04/09/2023, 13:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Kerja sama bilateral termasuk salah satu dari tiga bentuk dari kerja sama luar negeri.

Kerja sama luar negeri merupakan kerja sama yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia dengan negara-negara sahabat maupun dengan organisasi internasional.

Selain kerja sama bilateral, bentuk kerja sama luar negeri lainnya adalah kerja sama regional dan kerja sama multilateral.

Baca juga: Kisah Hubungan Bilateral Indonesia dan Rusia Saat Masih Uni Soviet


Lantas, apa yang dimaksud dengan kerja sama bilateral?

Pengertian kerja sama bilateral

Dikutip dari Kompas.com (10/10/2022), hubungan bilateral adalah keadaan yang menggambarkan hubungan timbal balik antara dua belah pihak.

Dua pihak yang terlibat atau yang menjadi aktor utama dalam pelaksanaan hubungan bilateral itu adalah negara.

Dengan demikian, hubungan bilateral mengacu pada hubungan apa pun antara dua negara. Bilateralisme menyangkut hubungan atau kebijakan aksi bersama antara dua pihak.

Sejalan dengan itu, dilansir dari laman Ditjen Perhubungan Laut, Bilateral adalah hubungan antara dua negara dengan tujuan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Istilah bilateral biasanya diaplikasikan pada persoalan politik, ekonomi, dan keamanan antar dua negara.

Baca juga: Spesifikasi Tank Harimau, Proyek Kerja Sama Pindad dan FNSS Turki, Memiliki Daya Gempur Maksimum

Tujuan utama dalam hubungan bilateral adalah memelihara kepentingan nasional, memelihara perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Negara-negara mitra kerja sama Indonesia ini terbagi dalam delapan kawasan yakni:

  1. Afrika
  2. Timur Tengah
  3. Asia Timur dan Pasifik
  4. Asia Selatan dan Tengah
  5. Amerika Utara dan Tengah
  6. Amerika Selatan dan Karibia
  7. Eropa Barat
  8. Eropa Tengah dan Timur.

Baca juga: Latar Belakang dan Isi Perjanjian Roem-Royen antara Indonesia dan Belanda

Hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain telah dimulai sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Berbagai forum kerja sama internasional, termasuk bilateral, telah dilakukan oleh Indonesia bersama-sama dengan negara-negara sahabat.

Diketahui, saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara dan satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory.

Baca juga: Sejarah dan Isi Perjanjian Renville, Upaya Belanda untuk Menguasai Indonesia

Bentuk kerja sama luar negeri lainnya

Ilustrasi bentuk-bentuk kerja sama internasional.iStockPhoto/Ake Dynamic Ilustrasi bentuk-bentuk kerja sama internasional.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com