Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Sasaran Operasi Zebra mulai 4 September 2023

Kompas.com - 04/09/2023, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra mulai 4 September 2023.

Operasi Zebra 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu wilayah yang menggelar Operasi Zebra 2023 adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ipda Deden Mahendra mengatakan, Operasi Zebra akan digelar selama 14 Hari.

"Iya, untuk operasi mulai besok (hari ini) hingga 14 hari kedepan. Untuk penindakan lalu lintas akan dilakukan secara elektronik dan teguran secara simpatik," ujarnya, dilansir dari NTMC Polri.

Jadwal Operasi Zebra 2023

https://www.instagram.com/p/Cwut8VLp6rf/?utm_source=ig_embed&ig_rid=80140a45-1fac-49de-85ea-a9dbc5610eff

Dilansir dari laman Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra 2023 mengusung tema Persiapan Jelang Pemilu Damai 2024.

Dalam postingan itu disebutkan, jadwal Operasi Zebra 2023, yakni mulai 4-17 September 2023.

Oleh sebab itu, para pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan selama berkendara.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," tulis imbauan dalam postingan itu.

Baca juga: 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Apa Saja?

Sasaran Operasi Zebra 2023

Dilansir dari Kompas.com, Senin (4//2023) ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023.

Tujuh pelanggaran itu, yakni:

1. Melawan Arus

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287)

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 293 UU LLAJ)

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ)

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 29)

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com