KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra mulai 4 September 2023.
Operasi Zebra 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu wilayah yang menggelar Operasi Zebra 2023 adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ipda Deden Mahendra mengatakan, Operasi Zebra akan digelar selama 14 Hari.
"Iya, untuk operasi mulai besok (hari ini) hingga 14 hari kedepan. Untuk penindakan lalu lintas akan dilakukan secara elektronik dan teguran secara simpatik," ujarnya, dilansir dari NTMC Polri.
https://www.instagram.com/p/Cwut8VLp6rf/?utm_source=ig_embed&ig_rid=80140a45-1fac-49de-85ea-a9dbc5610eff
Dilansir dari laman Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra 2023 mengusung tema Persiapan Jelang Pemilu Damai 2024.
Dalam postingan itu disebutkan, jadwal Operasi Zebra 2023, yakni mulai 4-17 September 2023.
Oleh sebab itu, para pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan selama berkendara.
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," tulis imbauan dalam postingan itu.
Baca juga: 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Apa Saja?
Dilansir dari Kompas.com, Senin (4//2023) ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023.
Tujuh pelanggaran itu, yakni:
Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287)
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 293 UU LLAJ)
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ)
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 29)
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)