Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembaruan STR Seumur Hidup Nakes mulai 4 September 2023, Klik ktki.kemkes.go.id

Kompas.com - 04/09/2023, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mengumumkan proses pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga kesehatan (nakes).

Registrasi STR seumur hidup bagi tenaga kesehatan itu bisa dilakukan mulai 4 September 2023.

Tenaga kesehatan yang dimaksud meliputi tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, dan tenaga keteknisian medis.

Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

"Ini untuk nakes ya. Selain non-dokter," kata dia.

Pengumuman registrasi STR seumur hidup itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengajuan penerbitan STR tenaga kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-STR di laman ktki.kemkes.go.id/registrasi.

Ketentuan pengajuan STR seumur hidup nakes

Tenaga kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR.

Permohonan ditujukan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. STR masih berlaku

STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir.

Pemohon dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan STR
lama.

2. Masa berlaku STR habis kurang dari 3 bulan

STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan.

Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.

3. Masa berlaku STR habis lebih dari 3 bulan

STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan dapat mengajukan permohonan dengan memperhatikan hal berikut:

  1. Pemohon yang telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dapat mengajukan permohonan pembaharuan dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi, dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP.
  2. Pemohon yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai angka 1, dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan yang bekerjasama dengan kolegium dan/atau pihak terkait.

Baca juga: STR Seumur Hidup, Kapan Mulai Berlaku?

Syarat pengajuan STR seumur hidup nakes

Bagi nakes yang ingin mengajukan permohonan STR seumur hidup wajib melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Jjazah atau sertifikat profesi.
  • Sertifikat kompetensi.
  • Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang warna merah, dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Biaya pengajuan STR seumur hidup nakes

Biaya penerbitan STR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Berikut rincian biaya pengajuan STR seumur hidup bagi nakes:

  • Tenaga Kesehatan: Rp 100.000.
  • Apoteker: Rp 250.000.

Pengajuan STR seumur hidup bagi nakes dapat dilakukan melalui aplikasi e-STR pada website ktki.kemkes.go.id/registrasi.

Pelaksanaan registrasi STR seumur hidup bagi nakes mulai berlaku pada 4 September 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com