KOMPAS.com - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) mengumumkan proses pengajuan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga kesehatan (nakes).
Registrasi STR seumur hidup bagi tenaga kesehatan itu bisa dilakukan mulai 4 September 2023.
Tenaga kesehatan yang dimaksud meliputi tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, dan tenaga keteknisian medis.
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).
"Ini untuk nakes ya. Selain non-dokter," kata dia.
Pengumuman registrasi STR seumur hidup itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengajuan penerbitan STR tenaga kesehatan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-STR di laman ktki.kemkes.go.id/registrasi.
Tenaga kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR.
Permohonan ditujukan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan ketentuan sebagai berikut:
STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR berakhir.
Pemohon dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan STR
lama.
STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan.
Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.
STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 bulan pada saat permohonan pembaharuan dapat mengajukan permohonan dengan memperhatikan hal berikut:
Baca juga: STR Seumur Hidup, Kapan Mulai Berlaku?
Bagi nakes yang ingin mengajukan permohonan STR seumur hidup wajib melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Biaya penerbitan STR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Berikut rincian biaya pengajuan STR seumur hidup bagi nakes:
Pengajuan STR seumur hidup bagi nakes dapat dilakukan melalui aplikasi e-STR pada website ktki.kemkes.go.id/registrasi.
Pelaksanaan registrasi STR seumur hidup bagi nakes mulai berlaku pada 4 September 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.