Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Kepri Tutup Jalan Raya Saat "Ngunduh Mantu", Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 04/09/2023, 08:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penutupan Jalan Tiban Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk acara pernikahan anak anggota DPRD Kepri, Irwansyah sempat menuai protes warga pengguna jalan.

Hal itu mengingat jalan tersebut merupakan jalan raya yang menghubungkan ke beberapa permukiman warga di sejumlah Kelurahan, mulai dari Kelurahan Tiban Indah hingga Kelurahan Patam Lestari.

Salah satu warga Tiban Global, Tari, mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan anggota DPRD Kepri tersebut.

Sebab menurut dia, jalan yang ditutup bukan jalan permukiman, tetapi jalan raya.

“Kalau jalan permukiman, mungkin kami bisa memaklumi. Namun ini jalan raya yang seharusnya tidak boleh dilakukan penutupan, kecuali adanya perbaikan jalan,” kata Tari, kepada Kompas.com Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Tutup Jalan Raya untuk Ngunduh Mantu, Diprotes Warga

 

Tari mengaku jalan tersebut merupakan akses utama untuk warga yang tinggal di kawasan Tiban Global, yang memiliki banyak perumahan.

Senada dengan Tari, Benny yang merupakan warga Tiban Makmur juga kecewa dengan penutupan akses jalan raya tersebut. Karena jalan ditutup, dia harus memutar cukup jauh untuk bisa pulang ke rumah.

Sementara itu, Polresta Barelang, Polsek Sekupang, dan Dinas Perhubungan Kota Batam mengaku tidak memberikan izin penutupan sementara jalan tersebut.

Lantas, bagaimana aturan penutupan jalan umum untuk penggunaan acara pribadi?


Aturan penutupan jalan umum untuk pernikahan

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan jalan umum memang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi seperti acara pernikahan atau kegiatan warga.

"Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi atau warga, bisa menutup jalan guna kepentingan pribadi, seperti pesta nikah," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2023).

Menurut Fickar, hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Jalan yang bisa dipakai untuk kepentingan pribadi, daerah, maupun nasional adalah jalan kabupaten/kota dan desa," jelasnya.

Fickar menjelaskan, status jalan ini diatur berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Sementara itu, kepentingan pribadi yang dimaksud dapat berupa pesta pernikahan, kematian, atau kegiatan lainnya.

"Meskipun demikian, penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi harus ada jalan alternatif dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara," tambah dia.

Baca juga: Hajatan di Tengah Jalan Umum Tak Bisa Sembarangan, Simak Cara Izinnya!

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com