Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hajatan di Tengah Jalan Umum Tak Bisa Sembarangan, Simak Cara Izinnya!

Kompas.com - 10/07/2023, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemandangan hajatan seperti resepsi pernikahan, selamatan, atau kegiatan lain di tengah jalan umum kerap dijumpai di Indonesia.

Penyelenggaraan acara di tengah jalan tak jarang mengakibatkan pengguna jalan harus mencari alternatif jalur lain untuk mencapai tempat tujuan.

Fenomena ini pun memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satunya, digambarkan dalam unggahan Twitter ini pada Sabtu (8/7/2023).

Unggahan tersebut menampilkan sejumlah pengguna jalan tak bisa melintas karena terhalang acara pernikahan warga.

"Ramai di media sosial, sebuah acara pernikahan dilaksanakan ditengah jalan dan menutup jalan. Hingga beberapa pengguna jalan mengalami kemacetan," tulis warganet.

Hingga Minggu (9/7/2023) petang, unggahan ini telah menuai lebih dari 2 juta tayangan, 8.400 suka, dan 540 twit ulang dari warganet.

Lantas, bagaimana aturan menyelenggarakan hajatan di tengah jalan umum?

Baca juga: Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?


Aturan hajatan di jalan umum

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.

Pasal 127 UU LLAJ mengatur, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa.

Jalan nasional dan provinsi dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

Sementara jalan kabupaten/kota dan jalan desa, diizinkan untuk kepentingan nasional, daerah, atau kepentingan pribadi.

Penjelasan Pasal 127 tersebut menyebutkan, kepentingan pribadi dapat meliputi pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lain.

Meski boleh, menggelar hajatan di jalan umum tidak dapat dilakukan sembarangan.

Masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan umum dengan mengajukan permohonan secara tertulis.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, permohonan diajukan kepada:

  • Kegiatan di jalan nasional dan provinsi: Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas.
  • Kegiatan di jalan kabupaten/kota: Kapolres atau Kapolresta.
  • Kegiatan di jalan desa: Kapolsek atau Kapolsekta.

Baca juga: Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Halaman:

Terkini Lainnya

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com