KOMPAS.com - Pemandangan hajatan seperti resepsi pernikahan, selamatan, atau kegiatan lain di tengah jalan umum kerap dijumpai di Indonesia.
Penyelenggaraan acara di tengah jalan tak jarang mengakibatkan pengguna jalan harus mencari alternatif jalur lain untuk mencapai tempat tujuan.
Fenomena ini pun memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satunya, digambarkan dalam unggahan Twitter ini pada Sabtu (8/7/2023).
Unggahan tersebut menampilkan sejumlah pengguna jalan tak bisa melintas karena terhalang acara pernikahan warga.
"Ramai di media sosial, sebuah acara pernikahan dilaksanakan ditengah jalan dan menutup jalan. Hingga beberapa pengguna jalan mengalami kemacetan," tulis warganet.
Hingga Minggu (9/7/2023) petang, unggahan ini telah menuai lebih dari 2 juta tayangan, 8.400 suka, dan 540 twit ulang dari warganet.
Lantas, bagaimana aturan menyelenggarakan hajatan di tengah jalan umum?
Baca juga: Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.
Pasal 127 UU LLAJ mengatur, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa.
Jalan nasional dan provinsi dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
Sementara jalan kabupaten/kota dan jalan desa, diizinkan untuk kepentingan nasional, daerah, atau kepentingan pribadi.
Penjelasan Pasal 127 tersebut menyebutkan, kepentingan pribadi dapat meliputi pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lain.
Meski boleh, menggelar hajatan di jalan umum tidak dapat dilakukan sembarangan.
Masyarakat wajib memperoleh izin penggunaan jalan umum dengan mengajukan permohonan secara tertulis.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, permohonan diajukan kepada:
Baca juga: Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?