Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Saat Status Kepegawaian Masih Aktif?

Kompas.com - 09/07/2023, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet menanyakan apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim saat status kepegawaiannya masih aktif.

Pertanyaan tersebut diunggah via akun Facebook ini pada Rabu (5/7/2023).

"Selamat Siang Lur Ajeng tanglet BPJS ketenaga kerjaan Jika Masih aktif Nopo bisa Diclaim Njih Tanpa Plakring Off pekerjaan? (Selamat siang lur mau tanya BPJS Ketenaga kerjaan jika masih aktif apakah bisa diklaim ya tanpa Plakring off pekerjaan)," tulis pengunggah.

Hingga Minggu (9/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 249 pengguna dan mendapatkan lebih dari 390 komentar dari warganet.

Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaa bisa diklaim bila yang bersangkutan masih aktif bekerja?

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan lewat Livin by Mandiri


Penjelasan BPJS

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan bahwa pekerja tidak bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bila status karyawannya masih aktif.

"Tidak bisa diklaim bila yang bersangkutan BPJS Ketenagakerjaannya masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (9/7/2023).

Oni mengungkapkan, umumnya BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim minimal satu bulan setelah karyawan resign atau berhenti bekerja.

Kemudian, karyawan juga harus memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan oleh HRD agar proses klaim bisa dilakukan.

"Umumnya 1 bulan setelah resign. Tapi perlu dipastikan juga bahwa HRD telah menonaktifkan kepesertaan yang bersangkutan," jelasnya.

Paklaring sendiri merupakan salah satu syarat untuk bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Paklaring adalah surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan atau instansi, yang dilengkapi dengan posisi dan jangka waktu bekerja.

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Layanan Tanpa Kontal Fisik (LAPAKASIK).

"Kalau sudah non aktif, baru peserta bisa melakukan klaim dengan JMO jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp 10 juta, atau Layanan Tanpa Kontal Fisik (LAPAKASIK) jika saldo JHT diatas Rp 10 juta," ujarnya.

Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari Kompas.com (11/6/2022), berikut beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan: 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com