KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta.
Mungkin masih banyak yang mengira bahwa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagai dua hal yang sama.
Padahal, JHT maupun JP adalah dua program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda.
Lantas apa saja perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, secara pengertian, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
Dengan demikian, JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta saat menghadapi kondisi pensiun, cacat total maupun meninggal dunia.
Sementara JP memiliki misi lebih besar, tak hanya menyokong status finansial, namun JP menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Pada program JHT, manfaat uang tunai dapat berupa pembayaran sekaligus jika peserta memenuhi kondisi:
Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT
Manfaat JHT juga bisa didapatkan dengan pembayaran uang tunai sebagian dulu, untuk peserta yang:
Sedangkan untuk program JP manfaat uang tunai bisa didapat jika peserta memenuhi kondisi:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.