Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2023, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta.

Mungkin masih banyak yang mengira bahwa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebagai dua hal yang sama.

Padahal, JHT maupun JP adalah dua program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda. 

Lantas apa saja perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya. 

Perbedaan JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan

1. Pengertian

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, secara pengertian, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Dengan demikian, JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta saat menghadapi kondisi pensiun, cacat total maupun meninggal dunia.

Sementara JP memiliki misi lebih besar, tak hanya menyokong status finansial, namun JP menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

2. Manfaat program

Pada program JHT, manfaat uang tunai dapat berupa pembayaran sekaligus jika peserta memenuhi kondisi:

  • Peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun)
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
  • Terkena pemutusan hubungan kerja
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
  • Mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT

Manfaat JHT juga bisa didapatkan dengan pembayaran uang tunai sebagian dulu, untuk peserta yang:

  • Berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo)
  • Berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). 

Sedangkan untuk program JP manfaat uang tunai bisa didapat jika peserta memenuhi kondisi:

  • Pensiun hari tua: peserta bisa mendapat uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
  • Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi;
  • Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen
  • Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya

28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com