Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji 2023 Bisa Pulang Lebih Cepat dari Jadwal, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 09/07/2023, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jemaah haji 2023 diberikan kesempatan untuk pulang ke Indonesia lebih cepat dari jadwal yang seharusnya.

Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado mengatakan, jemaah yang ingin segera kembali ke Tanah Air bisa mengajukan tanazul ke Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Adapun, tanazul adalah pemulangan jemaah haji melalui kloter yang berbeda dengan kloter keberangkatan karena alasan tertentu.

Baca juga: Jatah Air Zamzam Jemaah Haji Indonesia 2023 dan Hadiah Al Quran dari Raja Salman...

Selain pulang lebih cepat, jemaah juga diberi kesempatan untuk memundurkan jadwal kepulangan ke Indonesia.

Kesempatan kepada jemaah untuk pulang lebih awal merupakan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia pada 2023.

"PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan," kata Dodo di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, dikutip dari Kemenag, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Pulang Haji, Bolehkah Membawa Air Zamzam ke Dalam Koper?

Baca juga: Mengapa Idul Adha Disebut Hari Raya Kurban dan Lebaran Haji?

Lantas, bagaimana caranya agar jemaah haji bisa pulang lebih cepat ke Indonesia?

Cara jemaah haji pulang lebih cepat ke Indonesia

Dodo membeberkan 2 cara mengajukan tanazul yang bisa dilakukan jemaah apabila ingin segera kembali ke Tanah Air.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah ketika mengajukan tanazul.

Simak penjelasannya berikut ini:

1. Alasan kesehatan

Dodo mengatakan, tanazul bisa diajukan oleh petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi.

Kendati demikian, pengajuan tanazul berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah yang bersangkutan harus segera dipulangkan karena kondisi kesehatannya yang butuh penanganan intensif di Tanah Air.

Baca juga: Alasan Jemaah Haji Makassar Pulang Berpakaian Glamor dan Emas 180 Gram, Malu Dihujat Netizen

2. Mengajukan permintaan secara tertulis

Selain cara pertama, jemaah juga bisa mengajukan tanazul kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di daerah kerja (Daker) Mekkah maupun Madinah.

Dodo menjelaskan, jemaah haji harus mencantumkan alasan tanazul kepada petugas tersebut.

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah jemaah yang bersangkutan bisa ditanazulkan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com