Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak perempuan bernama Elin yang viral usai video mengamen dengan kostum badutnya tersebar, kini kembali menuai perhatian warganet.

Dalam penggalan siniar yang tayang dalam kanal YouTube OPRA Entertainment pada Kamis (12/5/2022), Elin mengungkapkan perasaan risih saat direkam atau difoto tanpa izin.

"Sebenarnya sih pengin ngomong gitu (tidak mau diambil foto atau video) tapi nanti disangkanya anak kurang ajar lagi," ucapnya menjawab pertanyaan penyiar soal perasaannya.

Melanjutkan ucapan Elin, sang kakak Alya mengungkapkan bahwa tidak masalah untuk mengambil video atau foto asal dengan izin terlebih dahulu.

"Boleh gitu videoin cuma izin gitu, ngomong dulu, jangan videoin sembarangan aja gitu tanpa Alya sama Elin tahu," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan Beruntun Disebutkan di Tol Kemayoran, Ini Kronologinya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PEMBASMI KEHALUAN REAL (@pembasmi.kehaluan.real)

Baca juga: Larangan dan Sanksi Pidana di Balik Pembakaran Bendera Merah Putih

Lantas, apakah memotret atau merekam seseorang dan menyebarluaskannya tanpa izin yang bersangkutan bisa dipidana?

Penjelasan pakar hukum pidana

Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, bisa tidaknya pelaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dipidana, tergantung pada kasusnya.

Menurutnya, perekaman video yang kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.

Asalkan, konten video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, sara, kesusilaan, dan sebagainya.

"Kalau dianggap melanggar privasi, haruslah adanya kerugian materil secara langsung yang diperhitungkan sebagai kerugian riil," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: Viral, Twit GoFood Disebut Naikkan Harga Makanan dan Potong Jasa Driver, Ini Penjelasannya

Ilustrasi merekam video dengan smartphonephonearena.com Ilustrasi merekam video dengan smartphone

Analisisnya terhadap kasus video viral pengamen cilik, ada keberatan dari pengamen tetapi perbuatan yang terekam dan tersebar tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil.

"Perekaman dan penyebaran (video pengamen) ini tidak mengandung penghinaan dan tidak menimbulkan kerugian nyata," tutur dia.

Bahkan, Indriyanto menambahkan, perekaman dan penyebaran video tersebut memberikan manfaat bagi pengamen yakni menjadi lebih dikenal publik.

Baca juga: Viral, Video Maling HP Naik Mobil Mewah di Bogor, Ini Kronologinya

Bisa dikenai UU ITE

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa memotret dan merekam tanpa izin pada dasarnya bisa dipidana.

"Ya, memotret tanpa izin bisa dipidana," ujarnya, Minggu (15/5/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com