KOMPAS.com - Anak perempuan bernama Elin yang viral usai video mengamen dengan kostum badutnya tersebar, kini kembali menuai perhatian warganet.
Dalam penggalan siniar yang tayang dalam kanal YouTube OPRA Entertainment pada Kamis (12/5/2022), Elin mengungkapkan perasaan risih saat direkam atau difoto tanpa izin.
"Sebenarnya sih pengin ngomong gitu (tidak mau diambil foto atau video) tapi nanti disangkanya anak kurang ajar lagi," ucapnya menjawab pertanyaan penyiar soal perasaannya.
Melanjutkan ucapan Elin, sang kakak Alya mengungkapkan bahwa tidak masalah untuk mengambil video atau foto asal dengan izin terlebih dahulu.
"Boleh gitu videoin cuma izin gitu, ngomong dulu, jangan videoin sembarangan aja gitu tanpa Alya sama Elin tahu," kata dia.
Baca juga: Viral, Video Kecelakaan Beruntun Disebutkan di Tol Kemayoran, Ini Kronologinya
View this post on Instagram
Baca juga: Larangan dan Sanksi Pidana di Balik Pembakaran Bendera Merah Putih
Lantas, apakah memotret atau merekam seseorang dan menyebarluaskannya tanpa izin yang bersangkutan bisa dipidana?
Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, bisa tidaknya pelaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dipidana, tergantung pada kasusnya.
Menurutnya, perekaman video yang kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.
Asalkan, konten video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, sara, kesusilaan, dan sebagainya.
"Kalau dianggap melanggar privasi, haruslah adanya kerugian materil secara langsung yang diperhitungkan sebagai kerugian riil," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Viral, Twit GoFood Disebut Naikkan Harga Makanan dan Potong Jasa Driver, Ini Penjelasannya
Analisisnya terhadap kasus video viral pengamen cilik, ada keberatan dari pengamen tetapi perbuatan yang terekam dan tersebar tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil.
"Perekaman dan penyebaran (video pengamen) ini tidak mengandung penghinaan dan tidak menimbulkan kerugian nyata," tutur dia.
Bahkan, Indriyanto menambahkan, perekaman dan penyebaran video tersebut memberikan manfaat bagi pengamen yakni menjadi lebih dikenal publik.
Baca juga: Viral, Video Maling HP Naik Mobil Mewah di Bogor, Ini Kronologinya
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa memotret dan merekam tanpa izin pada dasarnya bisa dipidana.
"Ya, memotret tanpa izin bisa dipidana," ujarnya, Minggu (15/5/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.