KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Diketahui, Kemenakertrans saat ini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tempus delicti atau waktu terjadinya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
Baca juga: Deklarasikan Duet Anies-Cak Imin, Surya Paloh: Selamat Tinggal Politik Cebong Kampret
Asep menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan sistem perlidungan tersebut merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk mengolah data perlindungan TKI.
“Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian,” kata Ali, dilansir dari Kompas.com, Senin (21/8/2023).
Saat ini, tim penyidik KPK tengah melengkapi alat bukti perkara melalui berbagai cara, termasuk melakukan upaya paksa penggeledahan dan memanggil sejumlah saksi.
Dalam pemeriksaannya, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Ruangan yang digeledah termasuk Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.
Terkait kasus dugaan korupsi itu, KPK memperkirakan negara mengalami kerugian dengan nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.
Baca juga: Disebut Bakal Jadi Cawapres Anies Baswedan, Berikut Profil Cak Imin