Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Dugaan Korupsi Kemenaker 2012 Era Cak Imin, Apa Kasusnya?

Kompas.com - 03/09/2023, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tetapkan tiga tersangka

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Para tersangka terdiri dari dua anggota aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang pihak swasta.

Salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans.

Ali Fikri menyatakan pihaknya menyidik kasus tersebut sesuai dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berhubungan dengan tindakan yang merugikan keuangan negara.

”Karena saat ini sedang proses penyidikan, kami sudah menetapkan tiga tersangka tetapi identitasnya masih kami pastikan. Jadi, ditunggu dulu. Kalau sudah cukup bukti, pasti kami segera umumkan kepada masyarakat,” katanya, dikutip dari Kompas.id, Senin (21/8/2023).

KPK akan terus mengembangkan perkara dengan memanggil saksi-saksi terkait.

Selain itu, Ali menyebut KPK juga akan mendalami kaitan kasus dugaan korupsi sistem pengawasan dan perlindungan TKI dengan kasus TKI yang bermasalah di luar negeri.

Baca juga: Peristiwa Bersejarah di Hotel Majapahit Lokasi Deklarasi Anies-Cak Imin, Perobekan Warna Biru Bendera Belanda

KPK pastikan tak berhubungan dengan dinamika politik

Ali memastikan pemeriksaan perkara dugaan korupsi di Kemenakertrans tidak berhubungan dengan dinamika politik yang terjadi saat ini.

Termasuk potensi memanggil Muhaimin Iskandar yang baru saja dideklarasikan menjadi bakal calon wakil presiden bersama Anies Baswedan. 

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," katanya, dilansir dari Kompas.com, Minggu (3/9/2023).

Ali menjelaskan penanganan KPK terhadap perkara ini terjadi sebelum perubahan politik.

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," jelas Ali.

Ia menyatakan seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti masyarakat dan disampaikan secara transparan.

KPK juga berharap tidak ada pihak yang mengaitkan penegakan hukum dengan isu politik.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Irfan Kamil | Editor : Novianti Setuningsih, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com