Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CASN 2023, Simak Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib dan Tidak Perlu Pakai STR

Kompas.com - 04/09/2023, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan adanya persyaratan penting yang perlu diperhatikan.

Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CASN 2023 pada formasi tenaga kesehatan adalah melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan tersebut temaktub dalam Surat Edaran Nomor: PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KErja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

"SE tersebut adalah terkait penyaratan STR dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan utk melamar PPPK," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023) malam.

Nadia mengingatkan, bagi pemilik STR yang masa berlakunya belum berakhir, STR tersebut belum menjadi berlaku seumur hidup.

"Nanti saat mengurus kembali sudah dengan STR seumur hidup," kata Nadia.

"Atau kalau sekarang akan mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dengan syarat masa berlaku yang ada kurang dari 3 bulan atau yang lebih dari 3 bulan dari masa STR yang ada," imbuhnya.

Mengacu pada SE tersebut, sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR.

Namun, ada juga formasi seleksi CASN 2023 yang tidak memerlukan STR.

Baca juga: STR Seumur Hidup, Kapan Mulai Berlaku?

STR pada formasi nakes PPPK 2023

Berikut formasi yang wajib dan tidak wajib melampirkan STR:

Wajib melampirkan STR

  • Apoteker Ahli
  • Asisten Apoteker Terampil
  • Asisten Pranata Anestesi Terampil
  • Bidan Ahli
  • Dokter Ahli
  • Dokter Gigi Ahli
  • Dokter Pendidik Klinis Ahli
  • Entomolog Kesehatan Ahli
  • Entomolog Kesehatan Terampil
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli
  • Fisioterapis Ahli
  • Fisioterapis Terampil
  • Nutrisionis Ahli
  • Nutrisionis Terampil
  • Okupasi Terapis Terampil
  • Ortotis Prostetis Terampil
  • PEmbimbing Kesehatan Kerja Ahli
  • Penata Anestesi Ahli
  • Perawat Ahli
  • Perawat Terampil
  • Perekam Medis Ahli
  • Perekam Medis Terampil
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  • Psikolog Klinis Ahli
  • Radipgrafer Ahli
  • Radipgrafer Terampil
  • Refraksionis Optisien Terampil
  • Teknisi Elektromedia Ahli Teknisi Elektromedia Terampil
  • Tenisi Gigi Terampil
  • Teknisi Transfusi Darah Terampil
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli
  • Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  • Terapis Wicara Terampil.

Baca juga: Ramai soal Pemutihan STR Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes

Yang tidak wajib melampirkan STR

  • Administrator Kesehatan Ahli
  • Entomolog Kesehatan Ahli
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli
  • Epidemiolog Kesehatan Terampil
  • Fisikawan Medis Ahli
  • Nutrisionis Ahli
  • Pembimbing KEsehatan Kerja Ahli
  • Perekam Medis Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Kesehatan
  • Psikolog Klinis Ahli
  • Tenaga Promosi KEsehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
  • Tenaga Promosi KEsehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli.

Informasi mengenai kualitifikasi pendidikan pada masing-masing jabatan dapat dilihat di sini.

Baca juga: UU Kesehatan Disahkan, Nakes Masih Harus Kumpulkan SKP untuk Perpanjangan STR?

Formasi PPPK Kemenkes

Terkait dengan formasi PPPK Kemenkes baik untuk instansi pusat dan daerah, Nadia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Jadi formasi (ditentukan) Kemenpan-RB. (Formasi) menunggu Kemenpan-RB ya," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/92023).

Dikutip dari laman Instagram @kemenkes_ri, Kemenpan RB telah mengalokasikan formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 169.094 dati total 572.379 formasi yang dibuka.

Ada 30 jenis formasi Jabatan Fungsional Kesehatan yang akan dibuka pada Pengadaan PPPK 2023 17 September 2023 mendatang.

Baca juga: UU Kesehatan Baru Atur STR Nakes Berlaku Seumur Hidup, Bagaimana yang Terlanjur Mati?

Jadwal seleksi PPPK Kemenkes 2023

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan CASN 2023, baik CPNS maupun PPPK.

Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK 2023:

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran seleksi: 17 September - 6 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September - 9 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober - 3 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5-29 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November - 1 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November - 4 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 1-10 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 - 9 Januari 2024 Usul
Penetapan NI PPPK: 10 Januari - 8 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com