Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Sasaran Operasi Zebra mulai 4 September 2023

Kompas.com - 04/09/2023, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra mulai 4 September 2023.

Operasi Zebra 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu wilayah yang menggelar Operasi Zebra 2023 adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ipda Deden Mahendra mengatakan, Operasi Zebra akan digelar selama 14 Hari.

"Iya, untuk operasi mulai besok (hari ini) hingga 14 hari kedepan. Untuk penindakan lalu lintas akan dilakukan secara elektronik dan teguran secara simpatik," ujarnya, dilansir dari NTMC Polri.

Jadwal Operasi Zebra 2023

https://www.instagram.com/p/Cwut8VLp6rf/?utm_source=ig_embed&ig_rid=80140a45-1fac-49de-85ea-a9dbc5610eff

Dilansir dari laman Instagram @ntmc_polri, Operasi Zebra 2023 mengusung tema Persiapan Jelang Pemilu Damai 2024.

Dalam postingan itu disebutkan, jadwal Operasi Zebra 2023, yakni mulai 4-17 September 2023.

Oleh sebab itu, para pengguna kendaraan bermotor diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan selama berkendara.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," tulis imbauan dalam postingan itu.

Baca juga: 14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Apa Saja?

Sasaran Operasi Zebra 2023

Dilansir dari Kompas.com, Senin (4//2023) ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023.

Tujuh pelanggaran itu, yakni:

1. Melawan Arus

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287)

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 293 UU LLAJ)

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ)

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 29)

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)

6. Melebihi Batas Kecepatan

Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 Berkendara di Bawah Umur (Pasal 285 Ayat 5)

7. Tidak memiliki SIM

Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Baca juga: Sederet Target Utama Operasi Zebra 2022, Apa Saja?

Apakah diberlakukan tilang?

Operasi Zebra akan dilakukan dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

Namun, dalam pelaksanaannya juga akan ada penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Tentunya ada juga penegakan hukum, terhadap pelanggar lalu lintas," kata Ipda Deden Mahendra.

Penindakan pelanggaran mengedepankan mobile maupun hunting dengan 80 persen dilakukan secara ETLE atau tilang elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com