Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Target Utama Operasi Zebra 2022, Apa Saja?

Kompas.com - 01/10/2022, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari atau dua pekan.

Adapun waktu razia kendaran yang digelar polisi dalam Operasi Zebra 2022 terhitung mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.

Perlu diketahui, razia kendaraan polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Lantas, apa saja target utama Operasi Zebra 2022?

Baca juga: Operasi Zebra 2022: Jadwal, Sasaran Pelanggaran, dan Mekanisme Tindakannya

Delapan target utama Operasi Zebra 2022

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Divisi Humas Polri, kepolisian menyasar 8 target utama pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra 2022.

Berikut selengkapnya:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengemudi di bawah umur
  3. Berboncengan lebih dari satu orang
  4. Tidang menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  5. Tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman
  6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  7. Melawan arus
  8. Mengemudi melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang Travel di Tol Ciawi-Sukabumi Rp 600.000 Sambil Bentak-bentak dan Ancam Perekam UU ITE

Penindakan pelanggaran pada Operasi Zebra 2022

Dilansir dari laman korlantas.go.id, Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE).

Akan tetapi, petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

Ia menambahkan, meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE.

Namun, berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.

"Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh," kata Firman.

Baca juga: Viral, Video Pria Mengaku Polisi Disebut Peras Pedagang, Ini Kata Polda Sumut

Pendekatan dan penindakan akan berbeda-beda

Seorang pengendara motor yang didapati tak menggunakan helm saat berkendara di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Selasa (16/11/2021).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Seorang pengendara motor yang didapati tak menggunakan helm saat berkendara di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel, Selasa (16/11/2021).
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatan serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.

"Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama," jelasnya.

Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang.

Tapi ditilang atau tidak, lanjutnya, diskresi kepolisian masih ada.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober 2022, Sasar 14 Pelanggaran Lalu Lintas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

Tren
4 Fakta Istri Dokter TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Perselingkuhan Suaminya

4 Fakta Istri Dokter TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Perselingkuhan Suaminya

Tren
Aksi Heroik Karyawan Alfamart Semarang Kejar Pencuri hingga Terseret ke Aspal Diganjar Kenaikan Jabatan

Aksi Heroik Karyawan Alfamart Semarang Kejar Pencuri hingga Terseret ke Aspal Diganjar Kenaikan Jabatan

Tren
Buka mudikgratis.dephub.go.id, Motis Arus Balik 2024 Sudah 93 Persen

Buka mudikgratis.dephub.go.id, Motis Arus Balik 2024 Sudah 93 Persen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com