Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Apa Saja?

Kompas.com - 02/10/2022, 20:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) direncanakan bakal menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh wilayah Indonesia pada Oktober 2022.

Operasi Zebra tepatnya akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022.

Operasi Zebra 2022 mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi".

Kamseltiblancar adalah kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

Baca juga: INFOGRAFIK: Larangan Berboncengan Motor Lebih dari 2 Orang

Saat dikonfirmasi, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin membenarkan adanya Operasi Zebra pada 3-16 Oktober 2022 tersebut.

Menurutnya, Operasi Zebra 2022 akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Kecuali imbuhnya, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka (kecelakaan lalu lintas), khususnya menimbulkan fatalitas korban," katanya lagi.

Baca juga: Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bekasi

Baca juga: Harga dan Spesifikasi Motor Honda CBR 150 2022

14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra 2022

Sopir truk yang melintas dalam Operasi Zebra menerima masker dan nasi bungkus. KOMPAS.com/A. Faisol Sopir truk yang melintas dalam Operasi Zebra menerima masker dan nasi bungkus.

Dilansir dari laman resmi @TMCPoldaMetro, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak pada Operasi Zebra 2022:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan posen saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart
  11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/pelat dinas.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok menggelar operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (17/11/2021). KOMPAS.COM/ IRA GITA Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok menggelar operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (17/11/2021).

Taslim menambahkan, operasi yang dilakukan pihak kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil giatnya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan di jalan.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam Operasi Zebra 2022 ini.

"Saya berharap kerja sama masyarakat. Mungkin dalam pelaksanaannya boleh jadi sedikit mengganggu kenyamanan masyarakat atau bahkan timbul ekses yang kurang produktif," terang dia.

Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?

Sementara itu, Plh Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol I Wayan Purwa menambahkan, penindakan pada Operasi Zebra 2022 akan dilakukan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Adapun pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas lalu lintas, adalah:

  1. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
  2. Melebihi batas kecepatan
  3. Pengendara di bawah umur
  4. Sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI)
  5. Pengendara R4 yang tidak menggunakan safety belt
  6. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol
  7. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan
  8. Melawan arus.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Sepeda Motor Terobos Genangan Air, Berbahaya untuk Mesin?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Berboncengan Dengan Sepeda Motor

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com