KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) direncanakan bakal menggelar Operasi Zebra 2022 di seluruh wilayah Indonesia pada Oktober 2022.
Operasi Zebra tepatnya akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi".
Kamseltiblancar adalah kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
Baca juga: INFOGRAFIK: Larangan Berboncengan Motor Lebih dari 2 Orang
Saat dikonfirmasi, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin membenarkan adanya Operasi Zebra pada 3-16 Oktober 2022 tersebut.
Menurutnya, Operasi Zebra 2022 akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis.
"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).
Kecuali imbuhnya, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.
"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka (kecelakaan lalu lintas), khususnya menimbulkan fatalitas korban," katanya lagi.
Baca juga: Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bekasi
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Motor Honda CBR 150 2022
Dilansir dari laman resmi @TMCPoldaMetro, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak pada Operasi Zebra 2022:
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Taslim menambahkan, operasi yang dilakukan pihak kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil giatnya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan di jalan.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam Operasi Zebra 2022 ini.
"Saya berharap kerja sama masyarakat. Mungkin dalam pelaksanaannya boleh jadi sedikit mengganggu kenyamanan masyarakat atau bahkan timbul ekses yang kurang produktif," terang dia.
Baca juga: Ramai soal Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE, Bagaimana Caranya?
Sementara itu, Plh Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol I Wayan Purwa menambahkan, penindakan pada Operasi Zebra 2022 akan dilakukan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Adapun pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas lalu lintas, adalah:
Baca juga: Viral, Video Pengendara Sepeda Motor Terobos Genangan Air, Berbahaya untuk Mesin?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.