Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan FIFA soal Gas Air Mata dan Penjelasan Polisi

Kompas.com - 02/10/2022, 17:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam menyisakan duka yang mendalam.

Tercatat, sebanyak 129 orang tewas dan ratusan lainnya terluka.

Kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 Indonesia, antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.

Laga tersebut berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu, Persebaya Surabaya.

Baca juga: Kerusuhan Kanjuruhan Menewaskan 129 Orang, Puncak Gunung Es Buruknya Tata Kelola Sepak Bola Indonesia

Kekalahan skuad Singo Edan di Stadion Kanjuruhan diduga menjadi pemantik emosi suporter Arema.

Berdasarkan laporan jurnalis KompasTV, Muhammad Tiawan, suporter berbondong-bondong masuk ke lapangan usai wasit meniupkan peluit panjang sebagai tanda selesainya pertandingan.

Pihak keamanan mencoba mengamankan kondisi dengan menembakkan gas air mata ke bagian bawah pagar pembatas.

Baca juga: Media Asing Soroti Tragedi Kanjuruhan Malang yang Menewaskan 127 Orang


Lantas, seperti apa aturan FIFA soal penggunaan gas air mata?

Aturan FIFA soal gas air mata

Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).KOMPAS.COM/Imron Hakiki Suasana kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Pada pasal 19 tentang Pitchside stewards huruf b) tertulis, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used."

Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Dokumen FIFA Stadium Safety and Security Regulations dapat dilihat dan diunduh di sini.

Baca juga: Menilik Sejarah Stadion Kanjuruhan, Tempat Kericuhan yang Tewaskan 129 Orang

Pengamanan sepak bola tidak seperti amankan demo

Pengamat sepak bola sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali juga membenarkan hal tersebut.

"Terkait pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan tidak sesuai prosedural dan melanggar FIFA safety and security stadium Pasal 19 poin b, di mana senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk di sepak bola," tuturnya, kepada Kompas.com, Minggu (2/10/2022).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com