Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Kompas.com - 02/08/2023, 09:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Panji awalnya tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.23 WIB.

Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah polisi. Hari itu juga, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dilanisr dari Kompas.com Selasa (1/8/2023), dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.

Berikut 4 fakta terkait penetapan tersangka Panji Gumilang:

Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun

1. Terancam 10 tahun penjara

Dikutip dari Kompas.com Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi penjara selama 10 tahun.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun (penjara)," ucap Djuhandhani.

Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni:

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Baca juga: Alasan Panji Gumilang Gugat MUI dan Anwar Abbas Rp 1 Triliun...

2. Dijerat pasal berlapis

Tak hanya Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan jeratan pasal tersebut, Panji Gumilang terancam mendapat hukuman penjara selama enam tahun.

Selain itu, Panji juga dijerat pasal terkait penodaan agama, yakni Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

3. Penahanan ditentukan dalam waktu 1X24 jam

Penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam waktu 1X24 jam sejak penetapannya sebagai tersangka.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," kata Djuhandhani.

Baca juga: Disebut Terkait dengan Panji Gumilang, Ini Jejak NII di Indonesia

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com