KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kelengkapan yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan bahwa SIM diberikan kepada setiap orang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan.
Dalam penggunaannya, SIM memiliki waktu berlaku selama lima tahun. Para pengemudi perlu memperhatikan masa berlaku tersebut dan memastikan bahwa SIM yang mereka miliki masih dapat digunakan.
Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?
Apabila masa berlaku SIM sudah mendekati waktu kedaluwarsa, para pengemudi wajib melakukan perpanjangan.
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Pihak kepolisian di tingkat daerah, termasuk Polda Metro Jaya, juga membuka layanan SIM Keliling untuk membantu masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional
TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa (18/7/2023) akan dibuka pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Hal itu dimumkan melalui unggahan di akun Twitter berikut ini.
Dalam unggahan tersebut juga terdapat informasi terkait lokasi pelayanan SIM Keliling pada 18 Juli 2023.
Berikut rincian lokasi yang dimaksud:
Baca juga: Perpanjang SIM Bisa di Luar Kota, Simak Syarat dan Caranya!
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Selasa, 18 Juli 2023 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib :
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 17, 2023
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Halaman TMP Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng. pic.twitter.com/wFcN02VGBk
Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?
Dikutip dari Kontan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.
Masyarakat pun hanya bisa melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Selain itu, masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di pelayan SIM Keliling perlu melengkapi beberapa persyaratan.
Adapun persyaratan yang perlu dilengkapi dan dibawa saat datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling adalah:
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.