KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun.
Masyarakat yang hendak memperpanjang bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kantor polisi terdekat maupun layanan SIM keliling.
Namun, bagi masyakarat yang sedang berada di luar kota, cukup merepotkan apabila harus memperpanjang SIM di domisili.
Lantas, bisakah memperpanjang SIM di luar kota atau luar domisili?
Baca juga: Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Berlaku Buat Perpanjang?
Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di mana saja.
"Asalkan pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Alfian menjelaskan, perpanjangan SIM di daerah lain dapat dilakukan lantaran sistem pelayanan saat ini sudah menggunakan layanan online.
"Artinya, sistem ini dapat memproses data yang diambil dari Dukcapil Kemendagri (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," terangnya.
Perpanjangan SIM di luar kota atau luar domisili juga berlaku bagi semua jenis, baik SIM A, SIM B, SIM C, maupun SIM D.
Baca juga: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Kapan Berlaku?
Menurut Alfian, syarat perpanjangan SIM secara online hingga saat ini masih sesuai dengan yang tercantum pada laman Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Untuk syarat perpanjangan masih sama," ungkap Alfian.
Dilansir dari Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan memperpanjang SIM di luar kota secara online, yakni:
Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8