Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Diamuk Massa karena Diduga Hamili Anak Kandung Ternyata Bacaleg PDI-P

Kompas.com - 18/07/2023, 07:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pria yang diamuk massa di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (16/7/2023) ternyata merupakan seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Diberitakan Kompas.com, Senin (17/7/2023), pria berinisial SS itu merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI-P di Lombok Barat.

SS juga terdaftar sebagai bacaleg legislatif dari PDI-P.

Pengeroyokan terjadi lantaran SS diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya.

Sebelum dikeroyok, salah seorang warga sempat mengumumkan dugaan pencabulan tersebut melalui pengeras suara masjid.

Baca juga: Mereka yang Daftar Bacaleg Pemilu 2024, Ada Kepsek dan Tukang Parkir


Baca juga: Survei Nama-nama Capres Potensial di 2024, Ganjar Nomor 1

Dipecat oleh PDI-P

Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI-P Lombok Barat Sardian mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar kabar mengenai salah satu bacalegnya itu.

Pihaknya segera mendalami dan membahas kasus tersebut dalam rapat internal DPC PDI-P Lombok Barat. Hasilnya, PDI-P memecat SS dari jabatannya saat ini.

"Tentu DPC mengambil sikap tiga hal. Pertama sikap tegas itu memang kami memecat saudara SS dari jabatan struktural sebagai Ketua PAC yang kebetulan dia Ketua PAC Sekotong," ujarnya, masih dari sumber yang sama.

Pihak DPC PDI-P Lombok Barat juga minta agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan koridor yang berlaku di pihak kepolisian.

"Tentunya bukti yang ada seperti apa keputusannya nanti. Dan terakhir, kami meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat agar tidak menjadi preseden buruk jika kejadian berikutnya," kata Sardian.

Baca juga: Viral, Video Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid, Anggota DPR PDIP: Diniatkan Zakat Mal

Berkas bacaleg dicabut

Imbas kasus tersebut, PDI-P juga memutuskan untuk mencabut berkas terduga SS dari daftar bacaleg PDI-P Dapil 2 Kecamatan Lembar-Sekotong, Lombok Barat.

"Ya tentu prosesnya kami akan lakukan pencabutan (berkas Bacalegnya). Baik di DPC dan KPU. Ini untuk tidak lagi menjadi caleg PDI-P dapil 2 Lembar-Sekotong," tandas Sardian.

Diberitakan sebelumnya, SS dikeroyok warga usai salah satu warga mengumumkan dugaan persetubuhan kepada anaknya melalui pengeras suara masjid.

Warga kemudian berkumpul dan berbondong-bondong mencari SS.

Baca juga: Polda Sulteng Sebut Kasus Perkosaan Anak 15 Tahun oleh 11 Pria dengan Persetubuhan, Ini Kata Ahli

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pada saat SS ditemukan, warga langsung menyerangnya.

Personel Polsek Sekotong yang dipimpin Kapolsek Sekotong beserta para tokoh masyarakat setempat tiba di lokasi dan mengevakuasi pria tersebut.

"Saat tiba di tempat, kapolsek segera mengumumkan untuk berhenti dan terduga segera diamankan oleh personel dan dilarikan ke rumah sakit," kata Arman, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Terduga pelaku persetubuhan anak kandung itu dirawat di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan.

Baca juga: Sejarah Istana Batu Tulis, Tempat Mega Umumkan Ganjar sebagai Capres PDI-P

(Sumber: Kompas.com/Idham Khalid | Editor Pythag Kurniati, Krisiandi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com