Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Revisi UU Desa: Gaji, Masa Jabatan, Tunjangan, dan Dana Desa

Kompas.com - 06/07/2023, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembahasan RUU Desa ini dilakukan setelah para kepala desa berunjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Januari 2023.

Para kepala desa saat itu meminta DPR untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU Desa.

Lima bulan kemudian, DPR membentuk panitia kerja untuk mulai menyusun draf RUU Desa dan menggelar rapat pertama pada 19 Juni 2023.

Berikut empat poin penting dari beberapa perubahan yang diusulkan DPR dalam RUU Desa:

Baca juga: Di Hadapan Asosiasi Kepala Desa, Dasco Sebut RUU Desa Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR pada 11 Juli

1. Kenaikan gaji

Dikutip dari Kompas TV, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Mazaat mengusulkan gaji dan tunjangan kepala desa dinaikkan. Ia beralasan, gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat.

Pihaknya juga mengusulkan minimal gaji kepala desa Rp 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan

Menurutnya, ia kerap mendengar kabar kepala desa terlilit uang dan berujung pada perceraian dengan pasangannya.

Oleh karena itu, Syahrul menilai kenaikan gaji kepala desa ini perlu untuk segera dilakukan.

"Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi," kata Syahrul dalam rapat panitia kerja, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Sistem Kebut Semalam RUU Desa Timbulkan Tanya, Bentuk Transaksi Elektoral Pemilu 2024?

2. Tunjangan purnatugas

Selain kenaikan gaji, DPR juga mengusulkan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima tunjangan purnatugas.

Tunjangan itu akan diberikan satu kali dalam bentuk uang setelah mereka selesai menjalankan tugas.

Tim Ahli Baleg mengatakan, tunjangan purnatugas bagi kepala desa ini tertuang dalam Pasal 26 dan Pasal 50A huruf c untuk perangkat desa.

Sementara tunjangan purnatugas untuk BPD diatur dalam RUU Desa Nomor 62 huruf f.

"Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah," kata Tim Ahli Baleg, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (26/6/2023).

Baca juga: Teriakan Siap Dipilih Kembali Terdengar Saat Rapat Pleno Baleg Sahkan Draf RUU Desa

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com