Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Usul Gaji Kepala Desa Dinaikkan karena Banyak yang Terlilit Utang, Berapa Nominalnya Saat Ini?

Kompas.com - 06/07/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan supaya gaji kepala desa (kades) dinaikkan.

Kenaikan gaji kades disinggung dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Menurut anggota Komisi V DPR Syahrul Aidi Mazaat, kenaikan gaji diperlukan lantaran banyak kades yang terlilit utang.

Di sisi lain, Syahrul juga menilai kades menerima gaji yang sangat kecil, namun beban kerja mereka berat.

Oleh sebab itu, tingkat kesejahteraan kades perlu diperhatikan, salah satunya melalui usulan kenaikan gaji.

"Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua," katanya, dikutip dari Kompas TV.

"Bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak utang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi," ujar Syahrul.

Lantas, berapa nominal gaji kades saat ini?

Baca juga: Ada Demo Kades Se-Indonesia di DPR, Arus Lalu Lintas Sedikit Terhambat

Gaji kepala desa

Gaji kades diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beleid tersebut mengatur bahwa kesejahteraan kades beserta sekretaris desa dan perangkat desa lain perlu diperhatikan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintah desa.

Merujuk Pasal 81, kades beserta sekretaris desa dan perangkat desa mendapat penghasilan tetap yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Khusus untuk kades, mereka berhak mendapatkan gaji paling sedikit Rp 2.426.640.00 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Sementara itu, sekretaris desa juga berhak mendapat gaji paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Di sisi lain, PP Nomor 11 Tahun 2019 juga menetapkan gaji perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.'

Baca juga: Revisi UU Desa, dari Demo Kades Se-Indonesia hingga Pengesahan Jadi Usul Inisiatif DPR

Tugas pokok dan fungsi kades

Adapun kades yang gajinya diusulkan naik berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan desa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com