Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terapkan Tarif QRIS 0,3 Persen untuk Usaha Mikro Per 1 Juli 2023, Apa Alasannya?

Kompas.com - 06/07/2023, 10:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Merchant usaha mikro yang menjadi mitra QRIS dikenai Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen mulai 1 Juli 2023.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tidak mengenakan biaya apapun sebelum kebijakan tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengonfirmasi bahwa BI mulai memberlakukan kebijakan tersebut pada pertengahan 2023, tepatnya 1 Juli.

Kendati demikian, BI mengimbau supaya pedagang tidak membebankan biaya tambahan kepada pembeli.

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujar Erwin, dikutip dari Kompas TV.

Lantas, apa alasan BI menerapkan tarif QRIS 0,3 persen untuk usaha mikro?

Baca juga: Cara Mengatasi Pembayaran QRIS yang Gagal

Penjelasan BI

Erwin menjelaskan, tarif QRIS 0,3 persen diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggara transaksi pembayaran, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, baik kepada pedagang maupun pengguna.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro," jelas Erwin.

"Lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," tambahnya.

Adapun, pihak-pihak yang ia maksud meliputi penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar.

Ia menambahkan, BI sama sekali tidak mendapat keuntungan dari pemberlakukan tarif QRIS 0,3 persen.

Hal itu dikarenakan tujuan pengenaan biaya layanan memang dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS.

Baca juga: Mulai Agustus, QRIS Bisa Dipakai untuk Transfer, Tarik, dan Setor Tunai, Ini Caranya

Tarif baru QRIS masih di bawah ketentuan lama

MDR yang diberlakukan bagi usaha mikro adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

Dalam hal ini, besaran maupun distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh BI.

Dilansir dari Kontan, pemberlakuan tarif QRIS 0,3 persen masih di bawah ketentuan lama yang harusnya dikenakan 0,7 persen bagi pedagang.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini QRIS sudah digunakan oleh 35,80 juta orang dan 26,1 juta merchant.

"Dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara," jelas Perry.

Baca juga: Cara Cek Dana QRIS Masuk Lewat Aplikasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com