Dilansir dari Kompas.com (9/2/2022), kades memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi supaya penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat berjalan baik.
Berikut tugas pokok dan fungsi kades:
1. Menyelenggarakan pemerintahan
2. Melaksanakan pembangunan.
3. Pembinaan kemasyarakatan.
4. Pemberdayaan masyarakat.
5. Menjaga hubungan kemitraan.
Baca juga: Draf Revisi UU Desa Selesai Disusun, Seorang Kades Berpotensi Jabat hingga 21 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.