Oleh: M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Desa merupakan wilayah pemerintahan terkecil dalam tata pemerintahan Indonesia. Wilayah ini dipimpin oleh pemerintah desa.
Susunan atau struktur pemerintah desa umumnya terdiri dari kepala desa beserta perangkat desa sebagai unsur penyelenggaranya.
Apa itu kepala desa?
Kepala desa adalah pimpinan sebuah desa. Sebagaimana kita ketahui, desa merupakan bentuk administratif pemerintahan paling kecil di Indonesia.
Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintaha desa.
Baca juga: Syarat Pembentukan Desa
Tugas terpenting dari kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga hubungan kemitraan.
Berikut beberapa tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kepala desa:
Tupoksi kepala desa yang pertama adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti:
Contohnya, kita ingin meminta bantuan desa untuk membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga, pengajuan surat tanah, atau perizinan untuk mengadakan keramaian karena hajatan.
Tugas pokok dan fungsi kepala desa yang selanjutnya adalah melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana.
Baca juga: Manfaat Desa dan Masalah di Desa
Misalnya melalui dana desa, pemerintah setempat ingin membuat infrastruktur, seperti jalan, posyandu, tempat ibadah, tempat olaharaga, dan sebagainya.
Tupoksi kepala desa ini berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Contohnya pembentukan lembaga adat, pelatihan kemampuan warga, dan penyaluran kerajinan tangan buatan warga.
Tugas pokok dan fungsi kepala desa ini mencakup sosialisasi dan penumbuhan motivasi masyarakat di berbagai bidang, seperti budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, dan sebagainya.
Misalnya membentuk dan mengaktifkan kegiatan karang taruna desa, membentuk kelompok sanggar seni, kelompok tani, dan kelompok pecinta lingkungan.
Tupoksi kepada desa ini berkaitan dengan upaya menjalin hubungan kemitraan dengan masyarakat atau lembaga lainnya.
Baca juga: Desa: Definisi dan Unsurnya
Contohnya menjalin hubungan kerja sama dengan sekolah, kepolisian, dinas kesehatan, dan kelompok masyarakat.
Untuk tugas pokok dan fungsi kepala desa lainnya diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya pelaporan penggunaan dana pemerintah secara transparan dan akuntabel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.