Oleh: M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Pemerintahan dibagi berdasarkan wilayah, salah satunya adalah Pemerintahan Desa. Namun, apa yang dimaksud dengan pemerintahan desa dan bagaimana strukturnya? Berikut adalah penjelasannya:
Sebelum mengetahui tentang pemerintahan desa, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang disebut dengan desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Adapun, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga: Syarat Pembentukan Desa
Pemerintahan desa mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan desa berpusat di kantor desa. Adapun, kantor desa menjadi pusat pelayanan warga desa dengan berbagai macam urusan.
Misalnya, pengajuan pembuatan KTP, pembuatan akta tanah, pembuatan akta kelahiran dan kematian, penyaluran program pemerintah, tempat pelaksanaan posyandu, pendaftaran pernikahan dan lain sebagainya.
Baca juga: Desa: Definisi dan Unsurnya
Struktur pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Adapun, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Selain kepala desa dan perangkat desa yang diawasi oleh BPD, terdapat juga lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan menjadi mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Berikut struktur pemerintah desa, yang terdiri dari:
Baca juga: Interaksi Masyarakat Desa: Contoh, Syarat, dan Sikap-sikapnya
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi.