Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintahan Desa: Pengertian dan Strukturnya

Kompas.com - 30/08/2022, 16:00 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Oleh: M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pemerintahan dibagi berdasarkan wilayah, salah satunya adalah Pemerintahan Desa. Namun, apa yang dimaksud dengan pemerintahan desa dan bagaimana strukturnya? Berikut adalah penjelasannya:

Pengertian pemerintahan desa

Sebelum mengetahui tentang pemerintahan desa, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang disebut dengan desa. 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Adapun, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga: Syarat Pembentukan Desa

Pemerintahan desa mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan desa berpusat di kantor desa. Adapun, kantor desa menjadi pusat pelayanan warga desa dengan berbagai macam urusan. 

Misalnya, pengajuan pembuatan KTP, pembuatan akta tanah, pembuatan akta kelahiran dan kematian, penyaluran program pemerintah, tempat pelaksanaan posyandu, pendaftaran pernikahan dan lain sebagainya.

Baca juga: Desa: Definisi dan Unsurnya

Struktur pemerintahan desa

Struktur pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Pemerintah desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Adapun, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Selain kepala desa dan perangkat desa yang diawasi oleh BPD, terdapat juga lembaga kemasyarakatan. Lembaga kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan menjadi mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. 

Berikut struktur pemerintah desa, yang terdiri dari: 

Baca juga: Interaksi Masyarakat Desa: Contoh, Syarat, dan Sikap-sikapnya

Kepala Desa

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi. 

Perangkat Desa diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Perangkat desa terdiri dari:

  • Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. 

  • Kepala Urusan (Kaur)

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

  • Kepala Seksi (KASI)

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

Pada bagian ini ada dua yakni Kepala Dusun (Kadus) dan Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT). Dusun merupakan gabungan dari beberapa RT, sedangkan sebuah desa memiliki beberapa Dusun. 

Baca juga: Pola Pemukiman Desa dan Ciri-cirinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com