Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pembentukan Desa

Kompas.com - 04/06/2022, 14:30 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, desa merupakan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang memiliki sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh Kepala Desa). 

Desa juga diartikan sebagai sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan kampung atau dusun.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. 

Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baca juga: Pola Pemukiman Desa dan Ciri-cirinya

Adapun syarat-syarat pembentukan Desa, sebagai berikut: 

  • Batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan. 
  • Jumlah penduduk desa, ditentukan sebagai berikut: 
    1. Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga 
    2. Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga 
    3. Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga 
    4. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga 
    5. Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga 
    6. Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga 
    7. Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga 
    8. Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga 
    9. Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga 
  • Memiliki wilayah kerja dengan akses transportasi antarwilayah.
  • Memiliki sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa. 
  • Mempunyai potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung. 
  • Memiliki batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota.
  • Terdapat sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik. 
  • Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tujuan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Interaksi Masyarakat Desa: Contoh, Syarat, dan Sikap-sikapnya

Kewenangan desa 

Dikutip dari buku Hukum Pemerintahan Daerah (2001) oleh Yahya Ahmad Zein dan teman-teman, keberadaan desa disertai dengan kewenangan untuk: 

  • Sistem organisasi perangkat desa
  • Sistem organisasi masyarakat adat 
  • Pembinaan kelembagaan masyarakat 
  • Pembinaan lembaga dan hukum adat 
  • Pengelolaan tanah kas desa
  • Pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik desa yang menggunakan sebutan setempat 
  • Pengelolaan tanah bengkok 
  • Pengelolaan tanah pecatu 
  • Pengelolaan tanah titisara 
  • Pengembangan peran masyarakat desa

Selain beberapa kewenangan desa di atas, terdapat kewenangan berdasarkan Permendes Tahun 2015 Pasal 3 Nomor 1 yang menjelaskan kewenangan berdasarkan hak asal usul desa adat, yaitu: 

  • Penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat 
  • Pranata hukum adat
  • Pemilikan hak tradisional 
  • Pengelolaan tanah kas desa adat 
  • Pengelolaan tanah ulayat 
  • Kesepakatan dalam kehidupan masyarakat desa adat 
  • Pengisian jabatan kepala desa adat dan perangkat desa adat 
  • Masa jabatan kepada desa adat

Baca juga: Faktor dan Pengaruh Interaksi Desa dan Kota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Skola
30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

Skola
Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Skola
Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Skola
Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Skola
Fakta dari Serat Wulangreh

Fakta dari Serat Wulangreh

Skola
4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

Skola
8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

Skola
4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

Skola
Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Skola
Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Skola
7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

7 Ciri-ciri yang Dimiliki Planet Mars

Skola
Kelangkaan: Pengertian dan Contohnya

Kelangkaan: Pengertian dan Contohnya

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com