Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Revisi UU Desa: Gaji, Masa Jabatan, Tunjangan, dan Dana Desa

Kompas.com - 06/07/2023, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembahasan RUU Desa ini dilakukan setelah para kepala desa berunjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Januari 2023.

Para kepala desa saat itu meminta DPR untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU Desa.

Lima bulan kemudian, DPR membentuk panitia kerja untuk mulai menyusun draf RUU Desa dan menggelar rapat pertama pada 19 Juni 2023.

Berikut empat poin penting dari beberapa perubahan yang diusulkan DPR dalam RUU Desa:

Baca juga: Di Hadapan Asosiasi Kepala Desa, Dasco Sebut RUU Desa Bakal Jadi Usul Inisiatif DPR pada 11 Juli

1. Kenaikan gaji

Dikutip dari Kompas TV, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Syahrul Aidi Mazaat mengusulkan gaji dan tunjangan kepala desa dinaikkan. Ia beralasan, gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat.

Pihaknya juga mengusulkan minimal gaji kepala desa Rp 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan

Menurutnya, ia kerap mendengar kabar kepala desa terlilit uang dan berujung pada perceraian dengan pasangannya.

Oleh karena itu, Syahrul menilai kenaikan gaji kepala desa ini perlu untuk segera dilakukan.

"Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi," kata Syahrul dalam rapat panitia kerja, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Sistem Kebut Semalam RUU Desa Timbulkan Tanya, Bentuk Transaksi Elektoral Pemilu 2024?

2. Tunjangan purnatugas

Selain kenaikan gaji, DPR juga mengusulkan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menerima tunjangan purnatugas.

Tunjangan itu akan diberikan satu kali dalam bentuk uang setelah mereka selesai menjalankan tugas.

Tim Ahli Baleg mengatakan, tunjangan purnatugas bagi kepala desa ini tertuang dalam Pasal 26 dan Pasal 50A huruf c untuk perangkat desa.

Sementara tunjangan purnatugas untuk BPD diatur dalam RUU Desa Nomor 62 huruf f.

"Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah," kata Tim Ahli Baleg, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (26/6/2023).

Baca juga: Teriakan Siap Dipilih Kembali Terdengar Saat Rapat Pleno Baleg Sahkan Draf RUU Desa

 

3. Masa jabatan

Poin penting lainnya dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang akan bertambah.

Jika RUU Desa disetujui, maka masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih dua kali.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, masa jabatan kepala desa yang akan berakhir langsung diperpanjang untuk menyesuaikan aturan ini ketika RUU Desa disahkan.

Sementara kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, juga akan menyelesaikan masa jabatan sesuai undang-undang ini.

Baca juga: Usai Disepakati di Baleg, RUU Desa Akan Dibawa ke Paripurna Sebelum 14 Juli

4. Dana Desa

Dalam RUU Desa, Panja juga mengusulkan kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.

Dikutip dari Kompas.id, kesepakatan penentuan besaran dana desa melalui proporsi 20 persen dari total dana transfer daerah diambil dari suara terbanyak.

Sebab, sempat terjadi perdebatan di antara seluruh fraksi terkait besaran kenaikan ini.

Supratman menyebut, proporsi 20 persen itu yang paling memungkinkan agar setiap desa mendapat dana Rp 2 miliar per tahun.

Angka tersebut dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dana yang diterima desa saat ini.

Saat ini, dana desa mencapai 8,3 persen dari total dana transfer daerah atau sekitar Rp 1 miliar.

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sabrina Asril, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com