Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Kasus Penipuan iPhone Rihana-Rihani sampai Akhirnya Ditangkap di Apartemen

Kompas.com - 05/07/2023, 08:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus penipuan preorder iPhone, Rihana dan Rihani yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai buron.

Rihana dan Rihani ditangkap oleh Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimus) Polda Metro Jaya saat berada di Apartemen M Toen Gading Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4/7/2023).

Setelah ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut perjalanan kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani hingga akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya:

Baca juga: 7 Fakta Penangkapan Si Kembar Rihana dan Rihani di Serpong

Awal mula kasus penipuan Rihana-Rihani terungkap

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan, kasus penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani bermula saat keduanya menjual ponsel iPhone kepada reseller dengan sistem preorder.

Si kembar menjual harga iPhone dengan harga 30 persen lebih murah dari harga pasaran, sehingga menarik para korbannya.

Selain itu, setiap korban bahkan juga diberikan potongan harga produk iPhone hingga Rp 500.000 per unitnya.

"Korban mengaku diberikan penawaran menarik, yakni produk-produk merek Apple, baik itu iPhone, MacBook, hingga Airpods dengan harga rata-rata yang lebih murah. Kira-kira 20-30 persen dibanding harga umumnya," ujar Yossi, dilansir dari Kompas.com Kamis (8/6/2023).

Namun setelah uang diterima, Rihana dan Rihani tidak mengirimkan produk yang sudah dibeli ke reseller.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Penipuan Iphone Rihana-Rihani, Jadi Buron dan Ditangkap di Serpong

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan enam korban penipuan Rihana dan Rihani telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sejak Juni hingga Oktober 2022.

"Iya, Polres Tangsel menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi, dengan enam korban yang berbeda," kata Galih.

Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, serta Polda Metro Jaya.

Total kerugian kasus penipuan Rihana dan Rihani mencapai Rp 35 miliar.

Rihana-Rihani ditetapkan menjadi tersangka

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan preorder iPhone pada Juni 2023.

"Kalau di Polda, (Rihana-Rihani) sudah (berstatus) tersangka," ungkap Hengki, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com