Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta dan Dugaan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap AG, Tak Bisa Disebut Suka Sama Suka

Kompas.com - 05/07/2023, 07:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satriyo (20) saat ini masih dalam tahap persidangan.

Namun, di tengah proses hukum, Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Berikut sejumlah fakta dan dugaan kasus pencabulan anak yang menjerat Mario Dandy:

Baca juga: Fakta dan Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Berdasarkan Rekonstruksi


Laporan sempat ditolak, kini tersangka telah ditetapkan

Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/7/2023), pihak AG sebelumnya sempat melaporkan dugaan pencabulan anak kepada kepolisian sebanyak dua kali, tetapi ditolak.

Laporan kasus dugaan pencabulan kemudian baru diterima Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023.

Menurut Hengki, penetapan Mario sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya rampung menelusuri kasus dugaan pencabulan terhadap AG selaku anak korban.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Putra dari Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

Baca juga: Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy dan Sidang Perdananya Hari Ini

Bukti disebut sudah jelas

Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario.

Bukti-bukti tindakan pencabulan yang dilakukan Mario pun sudah jelas diperlihatkan ketika pihaknya mendampingi anak AG.

"Buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya ada MDS," ujarnya, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut, Mangatta mengatakan akan menyerahkan proses hukum dugaan pencabulan ini kepada penyidik.

"Sementara untuk anak AG, tetap akan kami dampingi untuk proses ke depannya," tuturnya.

Baca juga: Mengenal Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Pengertian, Proses Penyelesaian, dan Hak-haknya

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com