KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Mario Dandy Satriyo (20) saat ini masih dalam tahap persidangan.
Namun, di tengah proses hukum, Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.
Berikut sejumlah fakta dan dugaan kasus pencabulan anak yang menjerat Mario Dandy:
Baca juga: Fakta dan Kronologi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Berdasarkan Rekonstruksi
Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/7/2023), pihak AG sebelumnya sempat melaporkan dugaan pencabulan anak kepada kepolisian sebanyak dua kali, tetapi ditolak.
Laporan kasus dugaan pencabulan kemudian baru diterima Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023.
Menurut Hengki, penetapan Mario sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya rampung menelusuri kasus dugaan pencabulan terhadap AG selaku anak korban.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Putra dari Rafael Alun Trisambodo itu dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy dan Sidang Perdananya Hari Ini
Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo menilai, sejak awal status naik penyidikan, sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh Mario.
Bukti-bukti tindakan pencabulan yang dilakukan Mario pun sudah jelas diperlihatkan ketika pihaknya mendampingi anak AG.
"Buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya ada MDS," ujarnya, Senin (3/7/2023).
Lebih lanjut, Mangatta mengatakan akan menyerahkan proses hukum dugaan pencabulan ini kepada penyidik.
"Sementara untuk anak AG, tetap akan kami dampingi untuk proses ke depannya," tuturnya.
Baca juga: Mengenal Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Pengertian, Proses Penyelesaian, dan Hak-haknya
Menurut Mangatta, Mario dapat dijebloskan ke penjara karena telah berhubungan dengan AG beberapa kali.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa, perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan istilah statutory rape, yaitu aktivitas seksual yang melibatkan orang dewasa (18 tahun ke atas) dan anak di rentang usia 14-18 tahun.
Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, baik dipaksa maupun atas dasar suka sama suka.
"Kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Mario Dandy Disebut Telepon Saksi dari Lapas, Ini Respons Ditjen Pas
Senada, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, anak dianggap belum dapat memberi persetujuan yang layak bagi orang dewasa untuk melakukan pencabulan.
Artinya, dugaan pencabulan anak AG oleh Mario Dandy dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
"Pasti tidak seimbang itu, ada menekan, enggak mungkin kan anak-anak menekan orang dewasa kan gitu, itu yang dilihat hukum," kata Fickar, Kamis (25/5/2023).
(Sumber: Kompas.com/Joy Andre | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.